Laman

Life is a game with obstacles encountered and when there is a chance, we have to seize it.

Kamis, 11 Oktober 2018

PENGANTAR BISNIS


Nama  : Lisa Oktaviani
Kelas  : 4EB20
NPM   : 23215848

1.     Apa yang kalian ketahui tentang suatu perusahaan.  
            Perusahaan adalah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan menggabungkan berbagai faktor produksi, yaitu manusia, alam dan modal.

2.     TEMPAT KEDUDUKAN DAN LETAK PERUSAHAAN
Tempat dan letak perusahaan merupakan salah satu faktor pendukung penting yang dapat menjamin tercapainya tujuan perusahaan. ketepatan pemilihan letak dan tempat perusahaan akan memberikan bantuan yang sangat berharga, baik dalam kaitannya dengan efisiensi biaya produksi. Dengan demikian, letak dan tempat kedudukan perusahaan harus diputuskan dengan hati-hati atas dasar fakta yang lengkap, ditinjau dari aspek ekonomi maupun aspek teknis. Disamping pertimbangan terhadap kebutuhan pada saat pendirian, pemilihan letak dan tempat kedudukan perusahaan harus pula mempertimbangkan fleksibilitasnya terhadap kemungkinan rencana di masa depan dalam hal perluasan pabrik, diversifikan produksi, daerah pemasaran hasil produksi, perubahan dan perluasan bahan baku, dan sebagainya.
1. Tempat Kedudukan Perusahaan
Tempat kedudukan perusahaan adalah kantor pusat perusahaan tersebut. tempat kedudukan perusahaan pada umumnya dipengaruhi faktor kelancaran hubungan dengan lembaga-lembaga lain, seperti lembaga pemerintah, lembaga keuangan, pelanggan, dan sebagainya.
2.     Letak Perusahaan
Letak perusahaan adalah tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik/pabrik. letak perusahaan dipengaruhi faktor ekonomi dan merupakan salah satu faktor penting yang menunjang efisiensi perusahaan terutama dalam kaitannya dengan biaya. faktor-faktor yang mempengaruhi biaya adalah:
Ø  Harga bahan mentah/bahan pembantu
Ø  Tingkat upah buruh
Ø  Tanah
Ø  Pajak
Ø  Tingkat bunga
Ø  Biaya alat produksi tahan lama
Ø  biaya atas jasa pihak ketiga
3.     Jenis-Jenis Letak perusahaan
Letak perusahaan dapat dibedakan menjadi 4, yaitu: 
1.     Letak Perusahaan yang Terikat Pada Alam
Letak perusahaan yang terikat pada alam pada umumnya karena ketersediaan dan kemudahan bahan baku. Perusahaan yang berkaitan dengan bahan-bahan tambang pada umumnya terletak di daerah faktor produksi alamnya, seperti perusahaan timah, emas, minyak bumi, dan sebagainya. Sebagai contoh, perusahaan pertambangan timah di Indonesia memilih letak perusahaannya di pulau Bangka. Perusahaan pembibitan bunga memilih letak di Puncak karena iklimnya mendukung dan sebagainya

2.      Letak Perusahaan Berdasarkan Sejarah
Dalam hal ini perusahaan menjalankan aktivitasnya di suatu daerah tertentu karena alasan yang hanya dapat dijelaskan berdasarkan sejarah. sebagai contoh,perusahaan batik banyak didirikan di Yogya, Karena pada mulanya batik dikerjakan para wanita keraton untuk mengisi waktu senggangnya. Seni kerajinan ini kemudian menyebar luas ke sekitarnya dan pada umumnya dikerjakan masyarakat untuk mengisi waktu karena tidak ada perkerjaan di sawah. Dalam perkembangannya, kegiatan ini diorganisir dalam perusahaan di Yogyakarta dengan pertimbangan di daerah tersebut tersedia banyak tenaga kerja andal di bidang pembatikan, disertai dengan dukungan budaya yang kuat dari masyarakat sekitarnya
3.      Letak Perusahaan yang Ditetapkan Pemerintah
Dalam hal ini letak perusahaan ditentukan pemerintah atas dasar pertimbangan keamanan, politik, kesehatan, dan sebagainya. sebagai contoh, letak perusahaan bahan kimia yang berbahaya ditentukan lokasi yang agak terisolir dari masyarakat sekitar dengan harapan limbah yang dihasilkan perusahaan tersebut tidak mengganggu masyarakat, ataupun bilamana pada suatu saat terjadi sesuatu yang tidak diharapkan terhadap perusahaan tersebut, dampaknya dapat ditekan serendah mungkin





4.      Letak Perusahaan yang Dipengaruhi Faktor-Faktor Ekonomi
Faktor-faktor yang berpengaruh penting dalam kaitannya dengan pemilihan letak perusahaan yang bersifat industri adalah kedekatan bahan mentah dan ketersediaan bahan mentah, ketersediaan tenaga air, ketersediaan tenaga kerja, ketersediaan modal, kemudahan transportasi serta kedekatan pasar, dan kesesuaian iklim.
1.     Ketersediaan Bahan Mentah memungkinkan kesinambungan aktivitas perusahaan, karena tanpa bahan baku perusahaan tidak mungkin berkerja
2.     Ketersediaan Tenaga Air merupakan suatu potensi yang dapat dimanfaatkan perusahaan dalam bentuk mendukung kelancaran aktivitasnya disamping dapat berfungsi sebagai pembangkit tenaga listrik yang sangat dibutuhkan perusahaan
3.     Ketersediaan Tenaga Kerja yang melimpah dan murah merupakan pendukung faktor produksi variabel. Semakin murah tenaga kerja yang tersedia semakin rendah biaya produksi persatuan output yang dihasilkan perusahaan. Bila kelimpahan tenaga kerja tersebut diimbangi keahlian yang memadai, perusahaan akan semakin mampu bersaing, baik dalam hal harga meupun kualitas produk yang dihasilkan.
4.     Ketersediaan Modal sangat mendukung berkembangnya investasi. Perusahaan yang membutuhkan dukungan modal besar untuk perkembangannya, akan sangat memperhitungkan penawaran modal dengan bunga rendah
5.     Transportasi berpengaruh besar dalam pendistribusian produk. Kelancaran transportasi juga menjamin kelancaran pasokan bahan baku ke lokasi perusahaan
6.     Kedekatan Pasar merupakan faktor yang makin memudahkan terserapnya produk yang dihasilkan perusahaan tidak hanya berpengaruh terhadap kesinambungan produksi, tetapi juga berhubungan erat dengan kesehatan buruh yang berkerja di perusahaan. Disamping itu perlu dipertimbangkan pengaruh iklim terhadap ketahanan barang-barang modal, karena terkait dengan biayha penyusunan barang-barang modal yang pada akhirnya akan mempengaruhi biaya produksi.


3.     BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN

Beberapa bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia adalah perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan negara, dan koperasi. Masing-masing bentuk badan usaha tersebut mempunyai ciri-ciri tersendiri dengan kelemahan serta kelebihannya masing-masing.
 Pemilihan bentuk badan usaha harus disesuaikan dengan modal yang tersedia. Misalnya perusahaan perseorangan pada umumnya memiliki kegiatan berskala kecil sampai menengah, sehingga perusahaan jenis ini kurang mendapat kepercayaan diri penyedia modal. Sebagai akibatnya, kemungkinan untuk memperoleh dana juga terbatas. Di sisi lain, perusahaan-perusahaan yang memiliki modal besar biasanya mempunyai pilihan dan penggunaan dana yang tepat. jadi, setelah kita mengetahui kelemahan dan kelebihan serta seluk beluk dari berbagai bentuk badan usaha tersebut, dapat dipilih bentuk badan usaha yang tepat dan sesuai apabila kita ingin membentuk suatu kegiatan usaha. Beberapa bentuk perusahaan legal di Indonesia akan dibahas pada bagian ini.
1. Perusahaan Perseorangan
Secara singkat dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Di satu sisi lain ia juga menanggung semua risiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Kebaikan perusahaan perseorangan:
·        Mudah dibentuk dan dibubarkan
·        Bekerja dengan sederhana
·        Pengelolaannya sederhana
·        tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan perusahaan perseorangan:
·        Tanggung jawab tidak terbatas
·        Kemampuan manajemen terbatas
·        Sulit menigkuti pesatnya perkembangan perusahaan
·        Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
·        Risiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
2.     Firma
Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-senfir maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Kebaikan Firma:
Ø  Prosedur pendirian relatif mudah
Ø  Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena     gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
Ø  Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.

Kelemahan Firma:
Ø  Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
Ø  Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar

3.    Perseroan Komanditer (Commanditer vennotschap)
  Perseroan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perseorangan. perseroan komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh bebrapa orang(sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekkutuan.
Sekutu pada perseroan dapat dikelompokan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Kebaikan perseroan komanditer:
Ø  Pendiriannya relatif mudah
Ø  Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
Ø  Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
Ø  Manajemen dapat didiversifikasikan
Ø  Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
Kelemahan perseroan komanditer:
Ø  Tanggung jawab tidak terbatas
Ø  Kelangsungan hidup tidak terjamin
Ø  Sukar untuk menarik kembali investasinya

4.      Perseroan Terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap)
Perseroan terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dan kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya, perseroan terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia.
Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.
Tanggung jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ke tiga terbatas pada modal sahamnya. Dengan kata lain, tanggung jawab permilik terhadap kewajiban-kewajiban finansial perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan.
Pada perseroan terbatas, kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan perusahaan itu tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Sesuai dengan namanya, perseroan terbatas, keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik.

5.  Koperasi
Dibandingkan dengan bentuk badan usaha lain, kopersasi mempunyai ciri tersendiri yaitu:
Ø  Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan.
Ø  Anggota-anggotanya bebas keluar-masuk
Ø  Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
Ø  Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
Ø  Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus
Ø  Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain
Ø  Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota
Pengelompokan Koperasi:

1.  Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) barang atau jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku yang diperlukan, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya, bahkan sampai pada penyaluran hasil produksi kepada konsumen (pembeli).
     2. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya. Anggota-anggota koperasi tentu saja bukan lagi produsen melainkan para konsumen.
     3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dama penghimpunan dana dari para nggota, dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkannya. jadi, pada koperasi simpan pinjam, dana yang dipinjam berasal dari simpanan anggota lain.
   4. Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap/beraneka ragam, sesuai dengan kebutuhan para anggota.

Menurut luasnya wilayah, koperasi di Indonesia dapat dikelompokan menjadi 4 yaitu:
1. Primer Koperasi
Koperasi primer/primer koperasi adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melibatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
                         2. Pusat Koperasi
Pusat koperasi adalah koperasi yang anggotanya adalah koperasi-koperasi primer, sedikitnya lima. Dengan demikian anggota koperasi primer adalah anggota tak langsung pada pusat koperasi
     3. Gabungan Koperasi
Gabungan koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga pusat koperasi).
                         4. Induk Koperasi
Induk koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan kopersasi paling sedikit tiga gabungan koperasi)
     Pengelolaan koperasi, terutama kopersi primer, relatif sederhana. Pihak-pihak yang terlibat dalam menentukan maju mundurnya koperasi, adalah:
 1. Rapat Anggota
Rapat anggota yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah seluruh anggota. Mereka berkewajiban ikut serta mengembangkan , menjaga keutuhan serta ketertiban organisasi koperasi. Merekk juga berkewajiban membantu pengurus dan badan pemeriksa dalam menjalankan tugasnya dan berhak meminta pertanggung jawaban pengurus jika terjadi penyimpangan dari anggaran Dasar Koperasi.



2. Pengurus
Pengurus adalah orang-orang yang secara aktif menjalankan tugas pengelolaan koperasi, mereka adalah penentu keberhasilan koperasi. Sebagai imbalannya, pengurus menerima uang jasa/honorarium yang biasanya tidak begitu tinggi, sehingga harus dipilih orang yang cakap, trampil, dan berjiwa sosial
3. Pengawas
Pengawas/Dewan Komisaris turut berperan dalam mengembangkan koperasi. Mereka dipilih sebagai wakil-wakil anggota dan harus memperjuangkan kepentingan anggota. pengawas bertugas dalam menentukan cara pembagian keuntungan dan jumlah keuntungan yang dibagi.


SUMBER:
Sumarni Murti, Jhon Soeprihanto. 2003. Pengantar Bisnis, Edisi Kelima. Yogyakarta: Liberty
Afifah Noor Evi, Erry Febriansyah. 2007. Ekonomi Program IPS. Jakarta: Widya Utama)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar