PENULISAN
ASPEK HUKUM DALAM
EKONOMI
SOSIOLOGI HUKUM
Tugas Softskill
No 1
Nama
: Lisa Oktaviani
NPM
: 23215848
Kelas
: 2EB20
Latar
Belakang
Sosiologi menempati kedudukan yang paling penting
dalam kajian ilmu Hukum di dunia,sesuai dengan penjelasan dari Roscoe
Pound yang mengatakan bahwa sosiologi dapat meperjelas pengertian hukum dan
segala sesuatu yang berkaitan dengannya.Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan,Mengingat manusia tidak dilahirkan dalam keadaaan yang sama (baik fisik,
psikologis, hingga lingkungan geografis, sosiologis, maupun ekonomis) sehingga dari perbedaan
itulah muncul inter dependensi yang mendorong manusia untuk berhubungan dengan sesamanya.Berdasarkan usaha pewujudan
hakekat
sosial diatas, manusia membentuk
hubungan
sosio-ekonomis
di antara sesamanya, yakni
hubungan di antara manusia atas
landasan motif eksistensial yaitu usaha
pemenuhan
kebutuhan
hidupnya (baik fisik maupun
psikis). Dalam kerangka inter relasi manusia di atas motif eksistensial itulah sistem hubungan
sosial terbentuk.
Usaha perealisasian motif eksistensial dalam suatu sistem hubungan sosial bersifat sangat kompleks akibat dari kuantitas dan heterogenitas kebutuhan di dalam kemajemukan manusia dengan pluralitas perbedaanya itu, oleh karena itu upaya yang dilakukan dalam kompleks inter relasi ini meniscayakan kebutuhan akan satu hal yaitu k e t e r a t u r a n. Mengingat bagaimanapun di sisi lain manusia masih juga berhakekat sebagai makhluk individual sehingga sebuah kepentingan pemenuhan kebutuhan hidup (motif eksistensial) seorang manusia akan berhadapan dengan kepentingan manusia lain. Sehingga konflik kepentingan tersebut secara alami akan mendorong manusia untuk saling berkompetisi dan saling mengalahkan di antara sesamanya, kondisi ini pada ujungnya jika dilakukan secara tidak terkendali akan melahirkan kekacauan (chaos), dan jika hal ini sudah terjadi maka justru eksistensi manusia itu sendiri yang terancam.
Usaha perealisasian motif eksistensial dalam suatu sistem hubungan sosial bersifat sangat kompleks akibat dari kuantitas dan heterogenitas kebutuhan di dalam kemajemukan manusia dengan pluralitas perbedaanya itu, oleh karena itu upaya yang dilakukan dalam kompleks inter relasi ini meniscayakan kebutuhan akan satu hal yaitu k e t e r a t u r a n. Mengingat bagaimanapun di sisi lain manusia masih juga berhakekat sebagai makhluk individual sehingga sebuah kepentingan pemenuhan kebutuhan hidup (motif eksistensial) seorang manusia akan berhadapan dengan kepentingan manusia lain. Sehingga konflik kepentingan tersebut secara alami akan mendorong manusia untuk saling berkompetisi dan saling mengalahkan di antara sesamanya, kondisi ini pada ujungnya jika dilakukan secara tidak terkendali akan melahirkan kekacauan (chaos), dan jika hal ini sudah terjadi maka justru eksistensi manusia itu sendiri yang terancam.
Untuk mewujudkan keteraturan,
maka hal pertama
yang harus dilakukan manusia adalah membentuk
suatu struktur tatanan (organisasi) di antara
dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan
sosial (social order)
yang
bernama: m a s y a r a k a t. Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial
masyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan
pranata
pengatur yang terdiri dari
dua
hal: aturan (hukum) dan si pengatur(kekuasaan). Dari sinilah hukum tercipta, yakni sebagai
bagian pranata pengatur
disamping pranata lain yaitu kekuasaan, dan sifat hubungan antara hukum dan kekuasaan ini layaknya
dua permukaan
mata uang karena kedua unsur pranata
pengatur ini berhubungan
secara sistemik sehingga tidak bisa dipisah-pisahkan. Untuk menciptakan keteraturan maka dibuatlah
hukum sebagai alat pengatur, dan agar
hukum tersebut dapat memiliki
kekuatan untuk mengatur maka perlu suatu entitas lembaga kekuasaan yang dapat memaksakan keberlakuan hukum tersebut Hubungan
hukum dan kekuasaan ini, terdapat adagium yang populer: “Hukum tanpa kekuasaan hanyalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.”
Permasalahan
Sebagaimana telah dijabarkan di atas, bahwa kompleksitas
hubungan antar manusia
bermotifkan kepentingan masing-masing, maka akan mendorong manusia untuk saling berkompetisi dan saling mengalahkan antar sesamanya yang dapat
menimbulkan kekacauan. Kekacauan di sini dapat bermakna dua
hal: Pertama, kekacauan dalam arti sebenarnya di mana
yang terjadi bukanlah suatu tatanan
sosial yang
teratur melainkan
pola kehidupan
antar manusia
yang tidak terkendali dan mengancam
eksistensi manusia itu
sendiri. Kedua, adalah
kekacauan
dalam arti
semu yaitu
terciptanya suatu tatanan
masyarakat namun yang dijalankan tidak secara ideal melalui sistem kekuasaan yang otokratis (sewenang-wenang) sehingga walaupun individu manusia berada
dalam suatu
tatanan sosial namun mereka tatap merasa terancam eksistensinya.
Hukum dihadirkan untuk menciptakan keteraturan
dengan mencegah atau mengatasi segala bentuk kekacauan sebagaimana di atas. Adanya inter
dependensi (hakekat sosial) mendorong
manusia untuk melakukan inter relasi di antara
sesamanya guna merealisasikan
kepentingan
atas dasar motif
eksistensialnya
masing-masing (hakekat individual). Inter relasi
dengan
latar belakang inter dependensi ini memaksa manusia yang saling bertemu untuk
melakukan
bargaining di antara
mereka demi saling terpenuhinya kepentingan
eksistensial masing-masing,
dan
proses bargaining yang terjadi ini tidak lain adalah proses
tawar-menawar
di antara kepentingan-kepentingan yang saling berhadapan.
Proses bargaining
of interest yang ideal (fair) adalah proses
tawar menawar
yang bersifat equal, yaitu proses
tawar-menawar
oleh mereka yang berkedudukan
seimbang
dan yang
dilakukan
secara seimbang pula, sehingga proses inter relasi-inter dependensi yang
terjadi bersifat saling
memenuhi satu sama lain dan masing-masing pihak merasa terpuaskan oleh adanya hubungan
tersebut
dikarenakan kepentingan masing-masing
telah dipenuhi oleh adanya
pihak lawan tanpa
ada satu pihak yang merasa
dirugikan. Fungsi kerja dari hukum adalah menciptakan
norma equality ini, yaitu dengan mengatur
kepentingan-kepentingan yang saling berhadapan
agar dapat bertemu secara seimbang dan agar proses bargaining atas kepentingan-kepentingan tersebut juga berjalan seimbang. Secara lebih dalam lagi, proses penyeimbangan kepentingan
ini
dilakuan mula-mula dengan cara penciptaan norma hak dan kewajiban atas kepentingan
yang
berhadapan tersebut, untuk kemudian diciptakan norma
penyeimbangan atas
hak dan
kewajiban yang ada itu. Oleh karena itu, pada hakekatnya secara sederhana hukum tidak lain
adalah pengaturan tentang hak dan kewajiban setiap individu manusia
sebagai bagian dari
suatu tatanan sosial masyarakat.
Penyeimbangan kedudukan kepentingan antar
manusia yang saling berhadapan
perlu dilakukan mengingat adanya pluralistik perbedaan
latar belakang dari masing-masing manusia
yang ada agar hubungan inter dependensi yang
berlangsung tidak bersifat parasitisme
(merugikan dan menindas
salah satu pihak) akibat adanya perbedaan
kekuatan sumber daya, melainkan
dapat benar-benar bersifat
mutualisme (saling menguntungkan
secara fair).
Sehingga, mereka yang berada sebagai pihak yang lemah secara sumber daya / kekuatan sosial- ekonomisnya dapat terkuatkan
dengan cara perlindungan
maksimal atas hak-hak mereka,
sedangkan mereka yang
berada sebagai pihak yang
lebih kuat sumber dayanya dapat dibatasi
kekuatan dan kekuasaannya itu dengan cara penciptaan norma-norma imperatif yang
bersifat limitatif seperti melalui pembebanan
kewajiban-kewajiban tertentu. Di
sisi lain, adanya posisi yang seimbang antar pihak yang saling berinterakasi tidak akan berarti apa-apa
jika proses bargaining kepentingan-kepentingan
yang ada tidak
berjalan secara seimbang
pula. Maka,
perlu diciptakan norma
penyeimbangan
hak dan
kewajiban di dalam
masing-masing kepentingan tersebut.
Setiap subyek yang telah bersepakat untuk berhubungan dengan subyek
lain atas landasan pemenuhan
kepentingan
diri masing-masing berkewajiban memenuhi
kebutuhan pihak lawan melalui pemberian sumber daya yang dimilikinya dan pada saat yang
sama
ia mempunyai
hak
agar kebutuhannya dipenuhi
oleh pihak lawan atas sumber daya yang dimiliki oleh pihak lawannya
itu, dan hal
ini bersifat timbal
balik.
Terciptanya
suatu inter relasi
yang telah dapat bersifat seimbang dalam hubungan hak dan kewajibannya di antara manusia
yang
telah berkedudukan seimbang pula inilah yang dinamakan dengan istilah: k e a d i l a n.
Dengan
demikian dapat terlihat bahwa eksistensi hukum diciptakan untuk menciptakan
ketertiban
melalui pemenuhan keadilan di
antara tiap-tiap
individu di dalam masyarakat,
sehingga dapat diketahui bahwa tujuan hukum yang
pertama dan utama adalah memberikan
keadilan secara sosial (keadilan dalam kebersamaan) bagi tiap-tiap individu di dalam tatanan
sosial yang bernama masyarakat.
Analisis
Dalam upayanya
memberikan
keadilan
bagi
masing-masing individu di
dalam masyarakat sehingga tercipta suatu tatanan yang tertib atas
masyarakat terdapat beberapa
komponen yang ada dalam ruang hukum dimana diniscayakan adanya hubungan yang bersifat
sistemis di antara masing-masing komponen tersebut sebagai prasyarat dapat bekerjanya suatu hukum.
Komponen hukum yang pertama
adalah substansi atau
isi hukum yang bersangkutan. Suatu hukum agar benar-benar mampu menciptakan keadilan bagi masyarakat, maka isi dari
hukum itu sendiri harus benar-benar
berfungsi sebagai manifestasi nilai-nilai dan rasa keadilan serta nilai-nilai normatif yang diidealkan masyarakat. Disamping itu substansi hukum tersebut juga tidak boleh
bertentangan dengan substansi hukum lain
yang
telah ada. Sehingga suatu hukum agar dapat bekerja,
maka ia harus bersifat koheren dengan keseluruhan sistem norma sosial yang
ada
dalam lingkungan masyarakat yang bersangkutan.
Komponen yang kedua adalah struktur, yaitu lembaga yang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum. Sebuah hukum, sebaik apapun substansi yang dikandungnya tidak akan
mampu berjalan jika tidak ada lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan hukum tersebut. Lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan hukum ini terdiri dari setiap
subyek yang
memiliki kewenangan untuk itu, mulai dari instansi penyidik seperti aparat kepolisian, instansi penuntut
umum seperti kejaksaan, dan pengadilan, beserta
seluruh person
subyek
fungsional
dalam masing-masing
instansi tersebut, dan juga
para
pengacara dan konsultan hukum.
Komponen
yang ketiga
sekaligus yang terakhir adalah
komponen kultur atau budaya
dari
masyarakat hukum
yang bersangkutan.
Suatu hukum yang ideal
adalah hukum yang merupakan produk langsung dari budaya masyarakat yang bersangkutan, sehingga sistem nilai
yang
diusung oleh produk hukum tersebut akan sesuai (karena merupakan manifestasi) dengan kesadaran nilai (value consciousness) yang dimiliki masyarakat. Suatu produk hukum, walaupun secara substantif telah bersifat koheren dengan sistem aturan yang
lain, dan walaupun
telah
didukung
oleh penegakan dan pelaksanaan yang maksimal oleh struktur hukum yang ada, tidak
akan mampu berjalan maksimal atau bahkan akan terjadi suatu resistensi jika ternyata ideologi yang diusung oleh produk hukum tersebut
tidak sesuai atau bertentangan dengan budaya
masyarakat sebagai subyek di mana hukum tersebut akan diterapkan.
Dari penjabaran ini, maka diketahui
bahwa kerja hukum sebagai
alat
pengaturan
masyarakat adalah bersifat sistemis. Yakni kerja sinergis
yang sempurna
antara komponen- komponen
yang dibutuhkan agar tujuan
hukum dapat terlaksana dan mencapai sasarannya
(memberikan keadilan bagi
individu-individu dalam masyarakat) yang satu sama lain
tidak dapat dipisah-pisahkan
KESIMPULAN.
kompleksitas hubungan antar manusia bermotifkan kepentingan masing-masing, maka akan mendorong
manusia untuk
saling berkompetisi dan saling mengalahkan antar sesamanya yang dapat
menimbulkan kekacauan sehingga sangat perlu diciptakanya hukum
untuk mewujudkan keteraturan dan mencegah terjainya pelanggaran. Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara
dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan
sosial (social order)
yang
bernama: m a s y a r a k a t. Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial
masyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan
pranata
pengatur yang terdiri dari
dua
hal: aturan (hukum) dan si pengatur(kekuasaan), untuk
mengatur maka perlu suatu entitas lembaga kekuasaan yang dapat memaksakan keberlakuan hukum tersebut sehingga dapat bersifat imperatif.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar