Laman

Life is a game with obstacles encountered and when there is a chance, we have to seize it.

Senin, 13 Maret 2017

Tugas Softskill 1

PENULISAN
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
SOSIOLOGI HUKUM

Tugas Softskill No 1
Nama           : Lisa Oktaviani
NPM            : 23215848
Kelas            : 2EB20


Latar Belakang       

Sosiologi menempati kedudukan yang paling penting dalam kajian ilmu Hukum di dunia,sesuai dengan penjelasan dari Roscoe  Pound yang mengatakan bahwa sosiologi dapat meperjelas pengertian hukum dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya.Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan,Mengingat manusia tidak dilahirkan dalam keadaaan  yang sama (baik  fisik, psikologis, hingga lingkungan geografis, sosiologis, maupun ekonomis) sehingga dari perbedaan itulah muncul inter dependensi yang mendorong manusia untuk berhubungan dengan sesamanya.Berdasarkan usahpewujudan  hakekat  sosial diatas,  manusia membentuk hubungan  sosio-ekonomis  di  antara  sesamanya,  yakni  hubungan  di  antara   manusia  atas landasan motif eksistensial yaitu usahpemenuhan  kebutuhan  hidupnya (baik  fisik maupun psikis). Dalam kerangka inter relasi manusia di atas motif eksistensial itulah sistem hubungan sosial terbentuk.  
Usaha perealisasiamotif eksistensial dalasuatu  sistehubungan  sosial  bersifat sangat  kompleks akibat dari kuantitas dan heterogenitas kebutuhan  di dalam kemajemukan manusia  dengan  pluralitas  perbedaanya   itu,  oleh  karena  itu  upaya  yang dilakukan  dalam kompleks inter relasi ini meniscayakan kebutuhan  akan satu hal yaitu  k e t e r a t u r a n. Mengingat bagaimanapun di sisi lain manusia masih juga berhakekat sebagai makhluk individual sehingga sebuakepentingan pemenuhan  kebutuhan  hidup (motif eksistensial) seorang manusia akan berhadapan  dengan kepentingan manusia lain. Sehingga konflik kepentingan tersebut secara alami akan mendorong manusia untuk saling berkompetisi dan saling mengalahkan di antara  sesamanya, kondisi  ini pada  ujungnya jika dilakukan  secartidak terkendali akan melahirkan kekacauan (chaos), dan jika hal ini sudah terjadi maka justru eksistensi manusia itu sendiri yang terancam.

        
Untuk mewujudkan keteraturan,  maka hal pertama yang harus dilakukan manusia adalah membentuk  suatu struktur tatanan  (organisasi) di antardirinya yang dikenal dengan istilah tatanan  sosial (social order) yang bernama:  m a s y a r a k a t. Guna membangudan mempertahankan tatanan  sosial masyarakat yang teratur  ini, maka manusia membutuhkan  pranata  pengatur  yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur(kekuasaan). Dari sinilah hukum tercipta, yakni sebagai bagian pranata  pengatudisamping pranata  lain yaitu kekuasaan, dan sifat hubungan antara hukum dan kekuasaan ini layaknya  dua permukaan  matuang karena kedua unsur pranata pengatur  ini berhubungan  secara  sistemik sehingga tidak bisa dipisah-pisahkan. Untuk menciptakan keteraturan  maka dibuatlah hukum  sebagai  alat  pengatur,  dan  agar  hukum  tersebu dapat  memiliki  kekuatan  untuk mengatur maka perlu suatu entitas lembaga kekuasaan yang dapat memaksakan keberlakuan hukum tersebut Hubungan hukum dan kekuasaan ini, terdapat  adagium yang populer: “Hukum tanpa kekuasaan hanyalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.
                                                                                            

Permasalahan
Sebagaimana telah dijabarkan di atas, bahwa kompleksitas hubungan antar manusia bermotifkan kepentingan masing-masing, maka akan mendorong manusia untuk  saling berkompetisi dasaling mengalahkan antar  sesamanya  yang dapa menimbulkan   kekacauan.  Kekacauan  di  sini  dapat   bermakna  dua  hal:  Pertama, kekacauan dalam arti sebenarnya  di mana  yang terjadi bukanlah suatu  tatanan  sosial yang teratu melainkan  pola  kehidupan  antar  manusia  yantidak  terkendali  dan  mengancam eksistensi  manusia  itu  sendiri.  Kedua,  adalah  kekacauan  dalam  arti  semu  yaitu  terciptanya suatu tatanan  masyarakat namun yang dijalankan tidak secara ideal melalui sistem kekuasaan yang otokratis (sewenang-wenang) sehingga walaupun individu manusia beraddalam suatu tatanan sosial namun mereka tatap merasa terancam eksistensinya.
Hukum dihadirkan untuk menciptakan keteraturan  dengan mencegah  atau  mengatasi segala bentuk kekacauan sebagaimana di atas. Adanya inter dependensi (hakekat sosial) mendorong  manusia untuk melakukan inter relasi di antara  sesamanya  guna merealisasikan kepentingan atas dasar motif eksistensialnya masing-masing (hakekat individual). Inter relasi dengan  latar belakang inter dependensi ini memaksa manusia yang saling bertemu untu melakukan  bargaining  di  antar merek demi  saling   terpenuhinya  kepentingan eksistensial masing-masing,  dan  proses  bargaining yang terjadi ini tidak lain adalah proses tawar-menawar  di antara kepentingan-kepentingan yang saling berhadapan.  Proses bargaining of interest yang ideal (fair) adalah prosetawar  menawar  yang bersifat equal, yaitu proses tawar-menawar   oleh  mereka   yang  berkedudukan   seimbang  dan  yang  dilakukan  secara seimbang pula, sehingga proses inter relasi-inter dependensi yang terjadi bersifat saling memenuhi satu sama lain dan masing-masing pihak merasa terpuaskan oleh adanya hubungan tersebut   dikarenakan kepentingan masing-masing  telah dipenuhi oleh adanya  pihak  lawan tanpa  ada  satu  pihak yang merasa  dirugikan.  Fungsi kerja dari hukum adalah menciptakan norma equality ini, yaitu dengan mengatukepentingan-kepentingan yang saling berhadapan agar dapat bertemu secara seimbang dan agar proses bargaining atas kepentingan-kepentingan tersebut  juga berjalan seimbang. Secara lebih dalam lagi, proses penyeimbangan kepentingan ini dilakuan mula-mula dengan  cara penciptaan normhak dan kewajiban atas  kepentingan yang berhadapan  tersebut,  untuk kemudian diciptakan normpenyeimbangan atas  hak dan kewajiban yang ada itu. Oleh karena itu, pada hakekatnya secara sederhana  hukum tidak lain

adalah  pengaturan  tentang  hak dan  kewajiban  setiap  individu manusia  sebagai  bagian  dari suatu tatanan sosial masyarakat.
Penyeimbangan kedudukan kepentingan antar  manusia yang saling berhadapan  perlu dilakukan mengingat adanya pluralistik perbedaan  latar belakang dari masing-masing manusia yang ada agar hubungan inter dependensi yang berlangsung tidak bersifat parasitisme (merugikan dan menindas salah satu pihak) akibat adanya perbedaan  kekuatan sumber daya, melainkan  dapa benar-benar   bersifat  mutualisme  (saling   menguntungkan   secar fair). Sehingga, mereka yang berada sebagai pihak yang lemah secara sumber daya / kekuatan sosial- ekonomisnya  dapat  terkuatkan  dengan  cara  perlindungan  maksimal  atas  hak-hak mereka, sedangkan mereka yang berada sebagai pihak yang lebih kuat sumber dayanya dapat dibatasi kekuatan dan kekuasaannya itu dengan cara penciptaan norma-norma imperatif yang bersifat limitatif seperti melalui pembebanan  kewajiban-kewajiban tertentu. Di sisi lain, adanya posisi yang seimbang antar  pihak yang saling berinterakasi tidak akan berarti apa-apa  jika proses bargaining  kepentingan-kepentingan  yang ada  tidak  berjalan  secara  seimbang  pula.  Maka, perlu   diciptakan   norm penyeimbanga hak   dan   kewajiban   d dalam   masing-masing kepentingan tersebut.  Setiap subyek yang telah bersepakat untuk berhubungan dengan subyek lain atas landasan pemenuhan  kepentingan diri masing-masing berkewajiban memenuhi kebutuhapihak lawan melalui pemberian sumber daya yang dimilikinya dan pada saat yang sama ia mempunyai hak agar kebutuhannya dipenuhi oleh pihak lawan atas sumber daya yang dimiliki oleh pihak lawannya itu, dan hal ini bersifat timbal balik.  Terciptanya suatu inter relasi yang telah dapat bersifat seimbang dalam hubungan hak dan kewajibannya di antara manusia yang telah berkedudukan seimbang pula inilah yang dinamakan dengan istilah: k e a d i l a n.
Dengan demikian dapat terlihat bahwa eksistensi hukum diciptakan untuk menciptakan ketertiban  melalui  pemenuhan   keadilan  di  antara  tiap-tiap  individu  di  dalam  masyarakat, sehingga dapat diketahui bahwa tujuan hukum yang pertama  dan utama adalah memberikan keadilan secara sosial (keadilan dalam kebersamaanbagi tiap-tiap individu di dalam tatanan sosial yang bernama masyarakat.

Analisis

Dalam   upayanya   memberikan   keadilan   bagi   masing-masin individ d dalam masyarakat  sehingga tercipta suatu  tatanan  yang tertib atas  masyarakat  terdapat  beberapa komponen yang ada dalam ruang hukum dimana diniscayakan adanya hubungan yang bersifat sistemis di antara masing-masing komponen tersebut  sebagai prasyarat dapat bekerjanya suatu hukum.
Komponen hukum yang pertama  adalah substansi atau  isi hukum yang bersangkutan. Suatu hukum agar benar-benar  mampu menciptakan keadilan bagi masyarakat, maka isi dari hukum itu sendiri harus benar-benar  berfungsi sebagai manifestasi nilai-nilai dan rasa keadilan serta nilai-nilai normatif yang diidealkan masyarakat. Disamping itu substansi hukum tersebut  juga tidak boleh bertentangan dengan substansi hukum lain yang telah ada. Sehingga suatu  hukum agar dapat  bekerja,  maka ia harus  bersifat koheren dengan keseluruhan sistem norma sosial yang ada dalam lingkungan masyarakat yang bersangkutan.
            Komponen yang kedua adalah struktur, yaitu lembaga yang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum. Sebuah hukum, sebaik apapusubstansi yang dikandungnya tidak akan mampu berjalan jika tidak ada lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan hukum tersebut.  Lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan hukum ini terdiri dari setiap subyek yang memiliki kewenangan untuk itu, mulai dari instansi penyidik seperti aparat kepolisian, instansi penuntut  umum seperti kejaksaan, dan pengadilan, beserta  seluruh person subyek  fungsional  dalam  masing-masing  instansi  tersebut dan  juga  para  pengacara  dan konsultan hukum.
Komponen  yang ketiga  sekaligus yang terakhir  adalah  komponen  kultur  atau  budaya dari  masyarakat  hukum  yang bersangkutan.  Suatu  hukum  yang ideal  adalah  hukum  yang merupakan produk langsung dari budaya masyarakat yang bersangkutan, sehingga sistem nilai yang diusung oleh produk hukum tersebut  akan sesuai (karena merupakan manifestasi) dengan kesadaran nilai (value consciousness) yang dimiliki masyarakat. Suatu produk hukum, walaupun secara substantif telah bersifat koheren dengan sistem aturan yang  lain, dan walaupun telah didukung oleh penegakan dan pelaksanaan yang maksimal oleh struktur hukum yang ada, tidak akan mampu berjalan maksimal atau bahkan akan terjadi suatu resistensi jika ternyata ideologi yang diusung oleh produk hukum tersebut  tidak sesuai atau  bertentangan dengabudaya masyarakat sebagai subyek di mana hukum tersebut akan diterapkan.
Dari penjabaran ini, maka diketahui bahwa kerja hukum sebagai alat pengaturan masyarakat  adalah bersifat sistemis. Yakni kerja sinergis yang sempurna  antara  komponen- komponen  yang dibutuhkan agar tujuahukum dapat  terlaksana dan mencapai sasarannya (memberikan keadilan bagi  individu-individu dalam masyarakat)  yang satu  sama  lain  tidak dapat dipisah-pisahkan


KESIMPULAN.

          kompleksitas hubungan antar manusia bermotifkan kepentingan masing-masing, maka akan mendorong manusia untuk  saling berkompetisi dasaling mengalahkan antar  sesamanya  yang dapa menimbulkan   kekacauan sehingga sangat perlu diciptakanya hukum untuk mewujudkan keteraturan dan mencegah terjainya pelanggaran. Untuk mewujudkan keteraturan,  maka mula-mula manusia membentuk  suatu struktur tatanan  (organisasi) di antardirinya yang dikenal dengan istilah tatanan  sosial (social order) yang bernama:  m a s y a r a k a t. Guna membangudan mempertahankan tatanan  sosial masyarakat yang teratur  ini, maka manusia membutuhkan  pranata  pengatur  yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur(kekuasaan), untuk mengatur maka perlu suatu entitas lembaga kekuasaan yang dapat memaksakan keberlakuan hukum tersebut sehingga dapat  bersifat imperatif.

Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar