MAKALAH
EKONOMI
KOPERASI
“Arti
Lambang Baru Koperasi”
Nama : Lisa Oktaviani
Kelas : 2EB20
NPM : 23215848
FAKULTAS EKONOMI AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2016/2017
Dosen Supriyo Hartadi W
Bab
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kemenetrian koperasi dan Usaha Kecil
Menengah meluncurkan lambang koperasi baru dalam “ International Years Of
Cooperative “ Indonesia di mataram Nusa Tenggara Barata 23-25 mei 2012. Ini “lambang
baru koperasi indonesia “ kata mentri koperasi dan usaha ecil menengah (UKM)
Syarif Hasan.Dia menunjuk lambang baru koperasi indonesia yang terpampang di
dinding podium utama pelaksanaan IYC Indonesia
2012 ketik membuka festival koperasi international pertama di
indonesia,Rabu.Perubahan lambang/logo koperasi indonesia itu didasarkan pada
surat keputusan dewan koperasi indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14 Dekopin –A/III/2012
Tanggal 30 Maret 2012tentang perubahan labang/logo koperasi indonesia,Menteri
Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor
02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi
Indonesia.Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu
berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di
Indonesia.Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu
berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam
kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.Lambang
Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang
berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.Bentuknya juga lain sama sekali dari yang
sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi,
timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Arti Gambar dan Penjelasan Lambang
Koperasi Baru:
Lambang koperasi Indonesia baru dalam bentuk
gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus
selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatit ,inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada,keunggulan
dan teknologi.
Lambang Koperasi
Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan
arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia Sebagai gerakan koperasi di Indonesia
untuk menyalurkan aspirasi, Sebagai
dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan, Sebagai penjunjung tinggi prinsip
nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi,Selalu menuju pada
keunggulan dalam persaingan global. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi
Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus
berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang
bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi
mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal
Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya. Lambang Koperasi Indonesia yang
berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi
Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya
suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian
yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya ,Lambang Koperasi Indonesia dapat
digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri
dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan
ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia.Lambang Koperasi Indonesia
menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
·
Tulisan : Koperasi
Indonesia yang merupakan identitas lambang;
·
Gambar : 4
(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran
yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh
pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi
secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
·
Tata Warna :
1.
Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
2.
Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
3.
Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
4. Perbandingan skala 1 :
20.
Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan
arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
- Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
- Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
- Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
- Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi
Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus
berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang
bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi
mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal
Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.Lambang
Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus
berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna
pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan
serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa
bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.Lambang
Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul,
atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh
kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh
Indonesia.
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM )
NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi
Indonesia , maka mulai tanggal 12 April 2012 telah terjadi penggantian lambang
koperasi .Pada Pasal 2 tertulis bahwa :"Bagi Gerakan Koperasi
diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi
Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."Pada Pasal 3
tertulis :"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan
tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia
yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah
menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."Dan pada pasal 6
tertulis bahwa :"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka
Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."
BAB
III
PENUTUP
3.1 Rangkuman
Koperasi adalah organisasi
bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan. Lambang koperasi Indonesia baru dalam bentuk gambar
bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus
selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatit ,inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada,keunggulan
dan teknologi.Sesuai
dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM )
NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi
Indonesia , maka mulai tanggal 12 April 2012 telah terjadi penggantian lambang
koperasi maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku dan bagi Bagi
koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya
dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan
selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang
koperasi Indonesia yang baru
Daftar Pustaka
sumber :
Kementerian UKM

Tidak ada komentar:
Posting Komentar