Laman

Life is a game with obstacles encountered and when there is a chance, we have to seize it.

Jumat, 30 Desember 2016

Lambang Baru Koperasi


MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
“Arti Lambang Baru Koperasi”


                                                                               Nama  : Lisa Oktaviani
                                                                               Kelas  : 2EB20
                                                                               NPM   : 23215848                 







FAKULTAS EKONOMI AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2016/2017
Dosen Supriyo Hartadi W



Bab I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
            Kemenetrian koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang koperasi baru dalam “ International Years Of Cooperative “ Indonesia di mataram Nusa Tenggara Barata 23-25 mei 2012. Ini “lambang baru koperasi indonesia “ kata mentri koperasi dan usaha ecil menengah (UKM) Syarif Hasan.Dia menunjuk lambang baru koperasi indonesia yang terpampang di dinding podium utama pelaksanaan IYC Indonesia  2012 ketik membuka festival koperasi international pertama di indonesia,Rabu.Perubahan lambang/logo koperasi indonesia itu didasarkan pada surat keputusan dewan koperasi indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14 Dekopin –A/III/2012 Tanggal 30 Maret 2012tentang perubahan labang/logo koperasi indonesia,Menteri Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.




BAB II
PEMBAHASAN


2.1       Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
                         Lambang koperasi Indonesia baru dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatit ,inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada,keunggulan dan teknologi.




Lambang Koperasi  
Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia   Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi, Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan,   Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi,Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.  Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya   ,Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia.Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
·       Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
·       Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;

·       Tata Warna :
                                              1.    Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
                                              2.    Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
                                              3.    Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
                                              4.    Perbandingan skala 1 : 20.


Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:

    • Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
    • Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
    • Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
    • Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia.
            Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 12 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi .Pada Pasal 2 tertulis bahwa :"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."Pada Pasal 3 tertulis :"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."
 


BAB III

PENUTUP
3.1       Rangkuman
            Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Lambang koperasi Indonesia baru dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatit ,inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada,keunggulan dan teknologi.Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 12 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku dan bagi Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru



Daftar Pustaka
sumber : Kementerian UKM
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar