Laman

Life is a game with obstacles encountered and when there is a chance, we have to seize it.

Selasa, 27 September 2016

Penulisan tentang Permodalan Koperasi

Nama      : Lisa Oktaviani
Kelas      : 2EB20
Npm        : 23215848

Tugas  Membuat penulisan tentang permodalan Koperasi






PENULISAN

EKONOMI KOPERASI


“ Permodalan Koperasi ”

 



Nama   : Lisa Oktaviani
Kelas    : 1EB21
NPM    :23215848









FAKULTAS EKONOMI AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2015/2016
Dosen SUPRIYO HARTADI W






KATA PENGANTAR
                                                 
           
            Dengan mengucap puji syukur dan terima kasih kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan Rahmat dan karuniaNya juga memberikan kesehatan. pikiran serta ketabahan di dalam meyusun tugas mata kuliah Ekonomi koperasi dengan judul permodalan koperasi. Dalam menyusun penulisan ini penulis sering mengalami kesulitan, namun berkat bantuan dan dukungan dari semua pihak, segala kesulitan itu dapat teratasi. Oleh karena itu, penulis juga ingin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan penyusunan makalah ini baik bantuan yang berupa dorongan, semangat, maupun bimbingan sehingga penulis dapat menyelesaikan  tugas ini. Pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih yang sebesarnya kepada :
            1. Bapak Supriyo Hartadi w  selaku Dosen mata kuliah “Ekonomi Koperasi”
            2. Teman-teman Mahasiswa yang telah memberikan masukan kepada penulis
3. Semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses penyelesaian penyusunan      makalah pengantar ekonomi makro.
 Akhirnya dengan segala kerendahan hati, penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah t ini. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak, demi tercapainya kesempurnaan pada makalah ini. Serta penulis berharap semoga dengan terselesainya makalah Pengantar Ekonomi ini dapat memberikan manfaat kepada pembaca.







                                                                                                                                     Bekasi,03 April 2016

                                                                                                                                      
                                                                                                                                                Penulis


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …………………………………………………........ i
DAFTAR ISI ……………………………………………………..…….........ii
BAB I. PENDAHULUAN …………………………………………………...III
1.1       Latar Belakang
1.2       Rumusan Masalah
BAB II. PEMBAHASAN……………………………………...........……......IV
2.1         Arti modal koperasi
2.2         Sumber modal koperasi
2.2.1         Menurut UU No 12 tahun 1967
2.2.2         Menurut UU No 25 tahun 1992
                        2.3       Distribusi cadangan koperasi
BAB III. PENUTUP ……………………............................................……......V
                        3.1       Kesimpulan
                       
                DAFTAR PUSTAKA …………….......................................................…........VI



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.    Latar Belakang
Bagi bangsa Indonesia, koperasi sudah tidak asing lagi di dengar. Banyak orang yang mengambil modal untuk usahanya dari koperasi hanya dengan syarat menjadi anggota koperasi tersebut, mudah, cepat, dan tergolong yang lebih menguntungkan di banding Bank. Koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat di butuhkan dan penting untuk diperhatikan karena koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Di samping itu masih dibutuhkan sejumlah dana yang akan digunakan membiayai pengeluaran selama dalam proses pendirian koperasi tersebut yang di sebut juga dana perorganisasian. Modal jangka panjang diperlukan untuk penyediyaan fasilitas fisik bagi koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin-mesin, dan kendaraan yang diperlukan oleh koperasi. Modal jangka pendek diperlukan oleh koerasi untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian, bahan baku, pembiayaan pajak, dan asuransi, biaya penelitian, dan sebagainya. Dalam hal koperasi tersebut adalah koperasi simpan pinjam modal ini di perlukan untuk pemberian pinjaman kepada anggota-anggota, modal kerja ini disebut sebagai circulating capital.




1.2          Rumusan Masalah
1.      Arti modal koperasi
2.      Sumber modal koperasi
3.      Distribusi cadangan koperasi


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Arti modal koperasi
               Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.Pemupukan modal koperasi yang berasal dari modal penyertaan, baik yang berasal dari dana pemerintah maupun dari dana masyarakat, dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi: terutama usaha-usaha yang membutuhkan dana untuk usaha yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan dari modal penyertaan ini sama dengan equity; jadi mengandung risiko bisnis. Dalam lembaga koperasi, pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara sama sekali dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijaksanaan koperasi secara keseluruhan. Namun demikian, di Indonesia, ada ketentuan yang dibuat oleh pemerintah yang mengatur bahwa pemilik modal penyertaan dapat ikut serta dalam pengelolaan dan pengawasan usaha; biasanya kewenangan pemodal dalam penyertaan ini diatur secara rinci di dalam akta perjanjian penyertaan modal yang dibuat oleh koperasi dan (para) pemodal.
               Berdasarkan SK Menteri Koperasi No. 145/Menkop/1998, penanaman modal penyertaan dapat diperoleh dari pemerintah, dunia usaha dan badan usaha Iainnya baik yang berkedudukan di dalam negeri maupun di Iuar negeri, serta dari masyarakat umum.Untuk menawarkan atau mengundang para pemodal yang mau ikut memasukkan modal penyertaan ke dalam usaha koperasi, dapat dilakukan melalui media-masa (baik yang tertulis maupun elektronik).Dari ketentuan inilah maka koperasi dapat menghimpun modal dari masyarakat Iuas di Iingkungan sekitarnya, bahkan menarik modal dari Iuar negeri, baik secara manual konvensional maupun secara modern.Apabila koperasi membutuhkan dana segar dari pihak ketiga, baik dari anggota maupun bukan anggota, maka dana tersebut dapat dikualifikasikan sebagai dana pinjaman. Bentuk pinjaman itu dapat disesuaikan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh koperasi dengan pihak ketiga yang bersangkutan; bentuk-nya dapat berupa perjanjian utang-piutang biasa atau dalam bentuk kerja sama modal dengan pembagian keuntungan. Namun pada dasarnya dana pinjaman tersebut dapat dikategorikan sebagai modal, baik sebagai modal pinjaman maupun sebagai modal penyertaan.
Alternatif-alternatif lain yang dilakukan untuk menggalang dana khusus, misalnya untuk dapat mengerjakan suatu usaha yang membutuhkan dana besar, maka sebagaimana layaknya sebuah badan-usaha, koperasi dapat menggalang dana dengan cara seperti didiskusikan di atas, antara lain sebagai berikut:
  • Menerbitkan obligasi dan surat utang;
  • Meminjam dana dari pihak ketiga (utang biasa);
  • Bekerja sama modal dengan pihak ketiga untuk pekerjaan-pekerjaan atau usaha-usaha tertentu;
  • Memberi kesempatan kepada masyarakat umum untuk menanam modal ke dalam koperasi dalam menjalankan usaha-usaha yang membutuhkan modal besar; baik melalui media massa maupun pasar modal.
               Dengan demikian pada dasarnya, semua alternatif-alternatif tersebut di atas maksudnya adalah sama, yaitu sebagai modal pinjaman ataupun sebagai modal penyertaan di dalam sistem permodalan dan modal usaha dari organisasi badan usaha koperasi. Perbedaan dan macam-macam cara tersebut di atas hanya merupakan perbedaan yang muncul dari berbagai alternatif-alternatif tersebut.
Alasan dibutuhkannya modal koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi ( biaya pra-organisasi). Biaya-biaya tersebut dikeluarkan antara lain untuk keperluan  pembuatan akta pendirian atau Anggaran Dasar, biaya administrasi, pengurusan izin-izin yang diperlukan, mendapatkan status sebagai badan hukum, sewa tempat atau ruangan untuk bekerja, ongkos-ongkos transportasi, dan lain-lain. Umumnya, biaya-biaya tersebut dikeluarkan lebih dulu secara pribadi dan perorangan oleh para pendiri atau sponsor koperasi; dan akan diperhitungkan untuk dikembalikan di kemudian hari apabila koperasi sudah berdiri.
2.      Kedua, untuk membeli barang-barang modal; seperti antara lain membayar kompensasi tempat usaha baik berupa lahan ataupun bangunan, mesin-mesin, alat-alat industri atau produksi, dan lain-lain kebutuhan jangka panjang sesuai dengan jenis usaha koperasi.
3.      Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja working capital ini biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi biaya-biaya rutin dalam menjalankan usahanya, antara lain biaya-biaya yang dikeluarkan untuk membayar: upah, gaji, sewa tempat, listrik, transportasi, bahan baku, alat-alat tulis, dan lain-lain.


2.2       Sumber modal koperasi
            Arti modal koperasi
Simpangan sebagai istilah penanaman modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU No 79 tahun 1958,yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan.Sejak saat itu hingga sekarang modal koperasi adalah pinjaman.Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1.      Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
Ø  Simpanan Pokok, yaitu sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap
anggota.
Ø  Simpanan Wajib, yaitu jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan
yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Ø  Simpanan khusus/lain-lain
-Simpanan sukarela simpanan yang dapat diambil kapan saja.
-Simpanan Qurba
-Deposito Berjangka
2.      Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang
dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari
keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
3.      Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima
dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
4.      Modal Pinjaman Koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
·        Anggota dan calon anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, besar kecilnya nilai yang disimpan tergantung pada kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
·        Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
·        Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perudang-undangan yang berlaku
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebenarnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
·        Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
·        Sumber lain yang sah.
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.


2.2.1      Sumber modal koperasi menurut UU No 12 pasal 32  tahun 1967
Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2. Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
  • simpanan pokok;
  • simpanan wajib;
  • simpanan sukarela.
3. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
2.2.3 Sumber modal koperasi menurut UU No 25 pasal 32  tahun 1992
1.      Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
2.      Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

2.3 Distribusi cadangan koperasi
 Menurut UU No. 25/1992, Cadangan Koperasi adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
1.      Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
2.      Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Manfaat cadangan koperasi antara lain :
1.      Memenuhi kewajiban tertentu
2.      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.      Sebagai jaminan kemungkinan kerugian dikemudian hari
4.      Untuk perluasan usaha
              

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
               Permodalan koperasi adalah modal yang digunakan untuk menjalankan usaha yg dikumpulkan para pemodal untuk modal usaha dan setiap orang yg menamkan modal  mempunyai hak yang sama dalam usaha tersebut.Modal koperasi bisa di dapatkan dari berbagai sumber seperti menurut UU NO. 12/1967.Sumber modal koperasi dapat diperoleh melalui simpanan pokok,simpanan wajib,simpanan dan simpanan sukarela sedangkan sumber modal koperasi menurut UU No. 25/1992 dapat diperoleh melalui modal sendiri dan modal pinjaman.Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling; perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai keperluan. Misalnya disusun sampai mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. 




Daftar Pustaka


Disarikan dari buku: Hukum Koperasi Indonesia, penulis: Andjar Pachta W, dkk; halaman: 125-127.











1 komentar: