Kelas : 2EB20
Npm : 23215848
Tugas Membuat penulisan tentang permodalan Koperasi
PENULISAN
EKONOMI KOPERASI
“ Permodalan Koperasi ”
Nama :
Lisa Oktaviani
Kelas : 1EB21
NPM :23215848
FAKULTAS EKONOMI AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2015/2016
Dosen SUPRIYO HARTADI W
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap puji syukur dan terima kasih kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan Rahmat dan karuniaNya juga memberikan kesehatan. pikiran serta ketabahan di dalam meyusun tugas mata kuliah Ekonomi koperasi dengan judul permodalan koperasi. Dalam menyusun penulisan ini penulis sering mengalami kesulitan, namun berkat bantuan dan dukungan dari semua pihak, segala kesulitan itu dapat teratasi. Oleh karena itu, penulis juga ingin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan penyusunan makalah ini baik bantuan yang berupa dorongan, semangat, maupun bimbingan sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas ini. Pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih yang sebesarnya kepada :
1. Bapak Supriyo Hartadi w selaku Dosen mata kuliah “Ekonomi Koperasi”
2. Teman-teman Mahasiswa yang telah memberikan masukan kepada penulis
3. Semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak
langsung dalam proses penyelesaian penyusunan makalah
pengantar ekonomi makro.
Akhirnya
dengan segala kerendahan hati, penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan
dalam penyusunan makalah t ini. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan
saran dari semua pihak, demi tercapainya kesempurnaan pada makalah ini. Serta penulis
berharap semoga dengan terselesainya makalah Pengantar Ekonomi ini dapat
memberikan manfaat kepada pembaca.
Bekasi,03
April 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
…………………………………………………........ i
DAFTAR ISI
……………………………………………………..…….........ii
BAB I.
PENDAHULUAN …………………………………………………...III
1.1
Latar Belakang
1.2
Rumusan Masalah
BAB II. PEMBAHASAN……………………………………...........……......IV
2.1 Arti
modal koperasi
2.2 Sumber
modal koperasi
2.2.1
Menurut UU
No 12 tahun 1967
2.2.2
Menurut UU
No 25 tahun 1992
2.3 Distribusi cadangan koperasi
BAB III. PENUTUP
……………………............................................……......V
3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
…………….......................................................…........VI
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Bagi bangsa
Indonesia, koperasi sudah tidak asing lagi di dengar. Banyak orang yang
mengambil modal untuk usahanya dari koperasi hanya dengan syarat menjadi
anggota koperasi tersebut, mudah, cepat, dan tergolong yang lebih menguntungkan
di banding Bank. Koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat di
butuhkan dan penting untuk diperhatikan karena koperasi merupakan suatu alat
bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Di samping itu masih
dibutuhkan sejumlah dana yang akan digunakan membiayai pengeluaran selama dalam
proses pendirian koperasi tersebut yang di sebut juga dana perorganisasian.
Modal jangka panjang diperlukan untuk penyediyaan fasilitas fisik bagi
koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin-mesin, dan kendaraan
yang diperlukan oleh koperasi. Modal jangka pendek diperlukan oleh koerasi
untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian, bahan
baku, pembiayaan pajak, dan asuransi, biaya penelitian, dan sebagainya. Dalam
hal koperasi tersebut adalah koperasi simpan pinjam modal ini di perlukan untuk
pemberian pinjaman kepada anggota-anggota, modal kerja ini disebut sebagai
circulating capital.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Arti
modal koperasi
2. Sumber
modal koperasi
3. Distribusi
cadangan koperasi
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Arti modal koperasi
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan
usaha – usaha Koperasi.Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang
konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan
yang berlaku dan ketentuan administrasi.Pemupukan modal koperasi yang berasal
dari modal penyertaan, baik yang berasal dari dana pemerintah maupun dari dana
masyarakat, dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan
kegiatan usaha koperasi: terutama usaha-usaha yang membutuhkan dana untuk usaha
yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan dari modal penyertaan ini sama
dengan equity; jadi mengandung risiko bisnis. Dalam lembaga koperasi,
pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara sama sekali dalam rapat
anggota dan dalam menentukan kebijaksanaan koperasi secara keseluruhan. Namun
demikian, di Indonesia, ada ketentuan yang dibuat oleh pemerintah yang mengatur
bahwa pemilik modal penyertaan dapat ikut serta dalam pengelolaan dan
pengawasan usaha; biasanya kewenangan pemodal dalam penyertaan ini diatur
secara rinci di dalam akta perjanjian penyertaan modal yang dibuat oleh
koperasi dan (para) pemodal.Berdasarkan SK Menteri Koperasi No. 145/Menkop/1998, penanaman modal penyertaan dapat diperoleh dari pemerintah, dunia usaha dan badan usaha Iainnya baik yang berkedudukan di dalam negeri maupun di Iuar negeri, serta dari masyarakat umum.Untuk menawarkan atau mengundang para pemodal yang mau ikut memasukkan modal penyertaan ke dalam usaha koperasi, dapat dilakukan melalui media-masa (baik yang tertulis maupun elektronik).Dari ketentuan inilah maka koperasi dapat menghimpun modal dari masyarakat Iuas di Iingkungan sekitarnya, bahkan menarik modal dari Iuar negeri, baik secara manual konvensional maupun secara modern.Apabila koperasi membutuhkan dana segar dari pihak ketiga, baik dari anggota maupun bukan anggota, maka dana tersebut dapat dikualifikasikan sebagai dana pinjaman. Bentuk pinjaman itu dapat disesuaikan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh koperasi dengan pihak ketiga yang bersangkutan; bentuk-nya dapat berupa perjanjian utang-piutang biasa atau dalam bentuk kerja sama modal dengan pembagian keuntungan. Namun pada dasarnya dana pinjaman tersebut dapat dikategorikan sebagai modal, baik sebagai modal pinjaman maupun sebagai modal penyertaan.
Alternatif-alternatif lain yang dilakukan untuk menggalang dana khusus, misalnya untuk dapat mengerjakan suatu usaha yang membutuhkan dana besar, maka sebagaimana layaknya sebuah badan-usaha, koperasi dapat menggalang dana dengan cara seperti didiskusikan di atas, antara lain sebagai berikut:
- Menerbitkan obligasi dan surat utang;
- Meminjam dana dari pihak ketiga (utang biasa);
- Bekerja sama modal dengan pihak ketiga untuk pekerjaan-pekerjaan atau usaha-usaha tertentu;
- Memberi kesempatan kepada masyarakat umum untuk menanam modal ke dalam koperasi dalam menjalankan usaha-usaha yang membutuhkan modal besar; baik melalui media massa maupun pasar modal.
Dengan
demikian pada dasarnya, semua alternatif-alternatif tersebut di atas maksudnya
adalah sama, yaitu sebagai modal pinjaman ataupun sebagai modal penyertaan di
dalam sistem permodalan dan modal usaha dari organisasi badan usaha koperasi.
Perbedaan dan macam-macam cara tersebut di atas hanya merupakan perbedaan yang
muncul dari berbagai alternatif-alternatif tersebut.
Alasan dibutuhkannya modal koperasi adalah sebagai
berikut:
1. Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah
koperasi ( biaya pra-organisasi). Biaya-biaya tersebut dikeluarkan antara lain
untuk keperluan pembuatan akta pendirian
atau Anggaran Dasar, biaya administrasi, pengurusan izin-izin yang diperlukan,
mendapatkan status sebagai badan hukum, sewa tempat atau ruangan untuk bekerja,
ongkos-ongkos transportasi, dan lain-lain. Umumnya, biaya-biaya tersebut
dikeluarkan lebih dulu secara pribadi dan perorangan oleh para pendiri atau
sponsor koperasi; dan akan diperhitungkan untuk dikembalikan di kemudian hari
apabila koperasi sudah berdiri.
2. Kedua, untuk membeli barang-barang modal;
seperti antara lain membayar kompensasi tempat usaha baik berupa lahan ataupun
bangunan, mesin-mesin, alat-alat industri atau produksi, dan lain-lain
kebutuhan jangka panjang sesuai dengan jenis usaha koperasi.
3. Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja
working capital ini biasanya digunakan untuk membiayai operasional
koperasi biaya-biaya rutin dalam menjalankan usahanya, antara lain biaya-biaya
yang dikeluarkan untuk membayar: upah, gaji, sewa tempat, listrik,
transportasi, bahan baku, alat-alat tulis, dan lain-lain.
2.2 Sumber modal koperasi
Arti modal koperasi
Simpangan
sebagai istilah penanaman modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU No 79
tahun 1958,yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan.Sejak saat itu hingga
sekarang modal koperasi adalah pinjaman.Seperti
halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya
koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan
modal pinjaman.
1.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
Ø Simpanan Pokok, yaitu sejumlah
uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap
anggota.
Ø Simpanan Wajib, yaitu jumlah
simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu,
misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan
yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan
wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Ø Simpanan khusus/lain-lain
-Simpanan sukarela simpanan yang dapat
diambil kapan saja.
-Simpanan Qurba
-Deposito Berjangka
2.
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang
dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri,
pembagian kepada anggota yang keluar dari
keanggotaan koperasi, dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
3.
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal
yang dapat dinilai dengan uang yang diterima
dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian
dan tidak mengikat.
4.
Modal Pinjaman
Koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
·
Anggota dan calon anggota
Pinjaman yang
diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, besar kecilnya nilai yang disimpan
tergantung pada kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam
senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
·
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang
didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
·
Bank dan lembaga keuangan lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perudang-undangan yang berlaku
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebenarnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
·
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya
yang dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota
koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut
diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
·
Sumber lain yang sah.
Semua
sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah
dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
2.2.1 Sumber modal koperasi menurut UU No 12 pasal 32 tahun 1967
Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari
simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya
termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2. Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
- simpanan pokok;
- simpanan wajib;
- simpanan sukarela.
3. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari
bukan anggota.
2.2.3 Sumber modal koperasi menurut UU No
25 pasal 32 tahun 1992
1.
Modal sendiri
(equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana
cadangan, dan donasi/hibah.
2.
Modal pinjaman (
debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga
keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber
lain yang sah.
2.3 Distribusi cadangan koperasi
Menurut UU No. 25/1992, Cadangan Koperasi adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
1.
Cadangan menurut
UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
2.
Sesuai Anggaran
Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang
diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Manfaat cadangan koperasi antara lain :
1.
Memenuhi
kewajiban tertentu
2.
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
3.
Sebagai jaminan
kemungkinan kerugian dikemudian hari
4.
Untuk perluasan
usaha
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Permodalan koperasi adalah modal yang digunakan
untuk menjalankan usaha yg dikumpulkan para pemodal untuk modal usaha dan
setiap orang yg menamkan modal mempunyai
hak yang sama dalam usaha tersebut.Modal koperasi bisa di dapatkan dari
berbagai sumber seperti menurut UU NO. 12/1967.Sumber modal koperasi dapat
diperoleh melalui simpanan pokok,simpanan wajib,simpanan dan simpanan sukarela sedangkan
sumber modal koperasi menurut UU No. 25/1992 dapat diperoleh melalui modal
sendiri dan modal pinjaman.Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara
terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap
tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan
bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering
lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi
sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya
seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling; perusahaan tanpa
pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk
akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan
dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah dana cadangan dapat dibatasi
sampai jumlah tertentu sesuai keperluan. Misalnya disusun sampai mencapai
sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai
jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah
tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.Ada pendapat di kalangan koperasi
bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh
dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan.
Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk
dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya.
Daftar Pustaka
Disarikan dari buku: Hukum Koperasi Indonesia,
penulis: Andjar Pachta W, dkk; halaman: 125-127.
BalasHapusbagus sekali,trimakasih infonya ,sukses selalu.