Laman

Life is a game with obstacles encountered and when there is a chance, we have to seize it.

Selasa, 27 September 2016

Penulisan tentang Definisi,Tujuan dan Prinsip Koperasi

Penulisan tentang “ Definisi,Tujuan dan Prinsip Koperasi”


Nama      : Lisa Oktaviani
Kelas      : 2EB20
Npm        : 23215848

Tugas  Membuat penulisan tentang “ Definisi,Tujuan dan Prinsip Koperasi”



PENULISAN

EKONOMI KOPERASI


“ Definisi,Tujuan dan Prinsip Koperasi”





Nama    : Lisa Oktaviani
Kelas    : 1EB21
NPM     : 23215848









FAKULTAS EKONOMI AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2015/2016
Dosen Supriyo Hartadi W







 KATA PENGANTAR
                                                 
           
          Dengan mengucap puji syukur dan terima kasih kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan Rahmat dan karuniaNya juga memberikan kesehatan. pikiran serta ketabahan di dalam meyusun tugas mata kuliah Ekonomi koperasi dengan judul Definisi,Tujuan dan Prinsip Koperasi. Dalam menyusun penulisan ini penulis sering mengalami kesulitan, namun berkat bantuan dan dukungan dari semua pihak, segala kesulitan itu dapat teratasi. Oleh karena itu, penulis juga ingin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan penyusunan makalah ini baik bantuan yang berupa dorongan, semangat, maupun bimbingan sehingga penulis dapat menyelesaikan  tugas ini. Pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih yang sebesarnya kepada :
          1. Bapak Supriyo Hartadi w  selaku Dosen mata kuliah “Ekonomi Koperasi”
          2. Teman-teman Mahasiswa yang telah memberikan masukan kepada penulis
3. Semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses penyelesaian penyusunan   makalah pengantar ekonomi makro.
 Akhirnya dengan segala kerendahan hati, penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah t ini. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak, demi tercapainya kesempurnaan pada makalah ini. Serta penulis berharap semoga dengan terselesainya makalah Pengantar Ekonomi ini dapat memberikan manfaat kepada pembaca.








                                                                                                            Bekasi,03 April 2016

                                                                                                           
                                                                                                                        Penulis




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …………………………………………………........ i
DAFTAR ISI ……………………………………………………..…….........ii
BAB I. PENDAHULUAN …………………………………………………...III
1.1       Latar Belakang
1.2       Rumusan Masalah
BAB II. PEMBAHASAN……………………………………...........……......IV
2.1         Definisi Koperasi
2.1.1        Definisi ILO
2.1.2        Definisi Chaniago
2.1.3        Definisi Dooren
2.1.4        Definisi Hatta
2.1.5        Definisi Munker
2.1.6        Definisi UU No 25 tahun 1992
2.2         Tujuan Koperasi                 
2.3         Prinsip Koperasi
2.3.1        Prinsip Munker
2.3.2        Prinsip Rockdale
2.3.3        Prinsip Raiffasen
2.3.4        Prinsip schulze
2.3.5        Prinsip Koperasi Indonesia
2.3.6        Prinsip ICA ( International Cooperative Allience ) 
2.3.7        Prinsip menurut M.M Coady
2.3.8        Prinsip menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992         
BAB III. PENUTUP ……………………............................................……......V
                        3.1       Kesimpulan
                       
             DAFTAR PUSTAKA …………….......................................................…........VI





BAB 1
PENDAHULUAN
1.1             Latar belakang makalah
            Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Prinsip–prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat. Prinsip–prinsip tersebut adalah : kemandirian, keanggotaan bersifat terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggotanya, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi. Karakteristik koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda, yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi.
            Dengan semakin berkembangnya kegiatan usaha koperasi, tuntutan agar pengelolaan koperasi dilaksanakan secara profesional akan semakin besar. Pengelolaan yang profesional memerlukan adanya sistem pertanggungjawaban yang baik dan informasi yang relevan serta dapat diandalkan, untuk pengambilan keputusan perencanaan dan pengendalian koperasi. Salah satu upaya tersebut adalah pengembangan dari sistem informasi yang diperlukan untuk menumbuhkan koperasi melalui akuntansi, khususnya merumuskan standar akuntansi keuangan untuk koperasi dalam penyusunan laporan keuangannya.
            Sesuai dengan perkembangan koperasi di dalam melaporkan laporan keuangannya, kini dalam penyusunannya telah dikeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 27 tentang akuntansi perkoperasian yang telah mendapat revisi pada tahun 1998. PSAK No. 27 ini berisikan tentang karakteristik koperasi, struktur pengorganisasian koperasi, usaha dan jenis koperasi, tujuan koperasi, ruang lingkup koperasi, definisi–definisi koperasi, standar penyajian laporan keuangan koperasi. Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 27 ini, laporan keuangan koperasi itu terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha (PHU), laporan arus kas, laporan promosi ekonomi anggota, dan catatan atas laporan keuangan.
Koperasi kredit/CU.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Definisi Koperasi
            Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangun usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut adalah beberapa definisi dari para ahli koperasi:

2.1.1     Definisi ILO
            “An association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of democratically controlled business organization, making equitable distribution to the capital recquired and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.”
1.1.2        Definisi Chaniago
      “Suatu perkumulan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, bekerja sama secara kekeluargaan dalam menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.”

1.1.3        Definisi dooren
     “Koperasi bukan hanya kumpulan orang-orang, tetapi dapat berupa kumpulan dari badan-badan hukum.”

1.1.4        Definis hatta
     Usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasrkan prinsip seorang untuk semua dan sebaliknya, semua untuk seorang.”

1.1.5        Definisi munker
     “Organisasi tolong-menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang mengandung asas gotong royong.”
1.1.6        Definisi UU No 25 Tahun 1992
                        Pengertian koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 keperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas azas kekeluargaan.
1.2    Tujuan Koperasi
            Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasuional dengan koperasi sebagai gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
1.3    Prinsip Koperasi
            Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
  • Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
  • Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan –  keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
  • Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
  • Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan  dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
  • Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.

  • Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.
  • Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.

Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut 2.3.1            Prinsip Munker
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
v  7 variabel gagasan umum :
  1. Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
  2. Demokrasi ( democracy )
  3. kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
  4. ekonomi ( Economy )
  5. Kebebasan ( Liberty )
  6. Keadilan ( Equity )
  7. Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
v  12 Prinsip koperasi :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
  2. Keanggotaan terbuka ( Open membership )
  3. Pengembangan anggota ( Member Promotion )
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
  9. Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
  11. Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
  12. Pendidikan anggota ( Member Education )

1.3.2        Prinsip Rockdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
                        Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
  1. Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
  2. Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
  3. Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
  4. Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
  6. Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
  7. Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
  1. Pembelian barang secara tunai
  2. Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
  3. Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
  4. Pemberian bunga atas modal dibatasi
  5. Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
  6. Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik


1.3.3        Prinsip Raiffasen
              Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
            Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
  1. Petani dibiasakan untuk menabung
  2. Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
  3. Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
  4. Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
  5. keuntungan bersih menjadi milik bersama
            Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.


1.3.4        Prinsip schulze
4. Prinsip menurut Schulze
         Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
  1. Membeli saham untuk menjadi anggota
  2. Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
  3. Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
  4. Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
  5. Menggaji para pengurus
  6. Membagi keuntungan kepada para anggota
            Herman Schulze           yang dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
  1. Swadaya
  2. SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
  3. Tanggung jawab anggota terbatas
  4. Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
  5. . Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

1.3.5        Prinsip Koperasi Indonesia
            Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967 jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1)      Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)      Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)      Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)      Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
            Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
  2. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
1.3.6        Prinsip ICA ( International Cooperative Allience ) 
      ICA ( International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
     Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
Ø  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and voluntarily membership )
Ø  Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
Ø  Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital )
Ø  SHU dibagi tiga :
                 1)      Sebagian untuk cadangan
                 2)      Sebagian untuk masyarakat
                 3)      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
Ø  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
Ø  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network)


2.3.7     Prinsip menurut M.M Coady
            M.M Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koprasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada.

2.3.8     Prinsip menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992         
                        Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)      Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4)      Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5)      Kemandirian
6)      Pendidikan perkoperasian
7)      Kerjasama antar koperasi




BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.Keanggotaan kopersi terdiri dari perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Dan banyak sekali manfaat dari koperasi jika kita menjadi anggota dari koperasi salah satu mamfaat nya adalah, memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya, mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan kegiatan koperasi, membangun sumber daya anggota dan masyarakat; dan banyak lagi peran kopeasi dalam kehidupan anggota nya yang saanggat baik untuk kesejahteraan angotanya,hal itu juga bisa membantu ekonomi suatu masyarakat nmun itu juga memelukan ksadaran masyarakat tentang perlu nya koperasi dalam kehidup bermasyarakat.



Daftar Pustaka

Arifin Sitio, Halomoan Tamba, KOPERASI teori dan praktik , Jakarta, 2001
http://koperasitaksi.co.id/





























Tidak ada komentar:

Posting Komentar