Penulisan tentang “ Definisi,Tujuan dan Prinsip Koperasi”
Kelas : 2EB20
Npm : 23215848
Tugas Membuat penulisan tentang “ Definisi,Tujuan dan Prinsip Koperasi”
PENULISAN
EKONOMI KOPERASI
“
Definisi,Tujuan dan Prinsip Koperasi”
Nama : Lisa
Oktaviani
Kelas : 1EB21
NPM : 23215848
FAKULTAS
EKONOMI AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
PTA
2015/2016
Dosen Supriyo Hartadi W
KATA
PENGANTAR
Dengan mengucap puji syukur dan terima kasih kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan Rahmat dan karuniaNya juga memberikan kesehatan. pikiran serta ketabahan di dalam meyusun tugas mata kuliah Ekonomi koperasi dengan judul Definisi,Tujuan dan Prinsip Koperasi. Dalam menyusun penulisan ini penulis sering mengalami kesulitan, namun berkat bantuan dan dukungan dari semua pihak, segala kesulitan itu dapat teratasi. Oleh karena itu, penulis juga ingin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan penyusunan makalah ini baik bantuan yang berupa dorongan, semangat, maupun bimbingan sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas ini. Pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih yang sebesarnya kepada :
1. Bapak Supriyo Hartadi w selaku Dosen mata kuliah “Ekonomi Koperasi”
2. Teman-teman Mahasiswa yang telah memberikan masukan kepada penulis
3. Semua
pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses penyelesaian
penyusunan makalah pengantar ekonomi
makro.
Akhirnya dengan segala kerendahan hati, penulis
menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah t ini. Oleh
karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak, demi
tercapainya kesempurnaan pada makalah ini. Serta penulis berharap semoga dengan
terselesainya makalah Pengantar Ekonomi ini dapat memberikan manfaat kepada
pembaca.
Bekasi,03
April 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …………………………………………………........ i
DAFTAR ISI ……………………………………………………..…….........ii
BAB I. PENDAHULUAN …………………………………………………...III
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan
Masalah
BAB II. PEMBAHASAN……………………………………...........……......IV
2.1 Definisi Koperasi
2.1.1
Definisi ILO
2.1.2
Definisi
Chaniago
2.1.3
Definisi
Dooren
2.1.4
Definisi
Hatta
2.1.5
Definisi
Munker
2.1.6
Definisi UU
No 25 tahun 1992
2.2 Tujuan Koperasi
2.3 Prinsip Koperasi
2.3.1 Prinsip Munker
2.3.2 Prinsip Rockdale
2.3.3 Prinsip Raiffasen
2.3.4 Prinsip schulze
2.3.5 Prinsip Koperasi Indonesia
2.3.6 Prinsip ICA ( International Cooperative
Allience )
2.3.7 Prinsip menurut M.M Coady
2.3.8 Prinsip menurut Undang – undang No. 25
Tahun 1992
BAB III. PENUTUP ……………………............................................……......V
3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
…………….......................................................…........VI
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang makalah
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Prinsip–prinsip koperasi merupakan
landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan
gerakan ekonomi rakyat. Prinsip–prinsip tersebut adalah : kemandirian,
keanggotaan bersifat terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis,
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing – masing anggotanya, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal, pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi. Karakteristik koperasi
yang membedakannya dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasi
memiliki identitas ganda, yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai
pengguna jasa koperasi.
Dengan semakin berkembangnya
kegiatan usaha koperasi, tuntutan agar pengelolaan koperasi dilaksanakan secara
profesional akan semakin besar. Pengelolaan yang profesional memerlukan adanya
sistem pertanggungjawaban yang baik dan informasi yang relevan serta dapat
diandalkan, untuk pengambilan keputusan perencanaan dan pengendalian koperasi.
Salah satu upaya tersebut adalah pengembangan dari sistem informasi yang
diperlukan untuk menumbuhkan koperasi melalui akuntansi, khususnya merumuskan
standar akuntansi keuangan untuk koperasi dalam penyusunan laporan keuangannya.
Sesuai dengan perkembangan koperasi
di dalam melaporkan laporan keuangannya, kini dalam penyusunannya telah
dikeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 27 tentang akuntansi
perkoperasian yang telah mendapat revisi pada tahun 1998. PSAK No. 27 ini
berisikan tentang karakteristik koperasi, struktur pengorganisasian koperasi,
usaha dan jenis koperasi, tujuan koperasi, ruang lingkup koperasi,
definisi–definisi koperasi, standar penyajian laporan keuangan koperasi.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 27 ini, laporan keuangan
koperasi itu terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha (PHU), laporan arus
kas, laporan promosi ekonomi anggota, dan catatan atas laporan keuangan.
Koperasi
kredit/CU.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Koperasi
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa
bangun usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi.
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas
kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara
anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan
ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh
seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut
adalah beberapa definisi dari para ahli koperasi:
2.1.1 Definisi ILO
“An
association of person usually of limited means, who have voluntarily joined
together to achieve a common economic end through the formation of
democratically controlled business organization, making equitable distribution
to the capital recquired and accepting a fair share of the risk and benefits of
the undertaking.”
1.1.2
Definisi
Chaniago
“Suatu
perkumulan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, bekerja sama secara kekeluargaan dalam
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.”
1.1.3
Definisi
dooren
“Koperasi
bukan hanya kumpulan orang-orang, tetapi dapat berupa kumpulan dari badan-badan
hukum.”
1.1.4
Definis
hatta
“Usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasrkan prinsip seorang untuk semua dan
sebaliknya, semua untuk seorang.”
1.1.5
Definisi
munker
“Organisasi
tolong-menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan yang berasaskan
konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial yang mengandung asas gotong royong.”
1.1.6
Definisi
UU No 25 Tahun 1992
Pengertian koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 keperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang bedasarkan atas azas kekeluargaan.
1.2 Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II
Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi
bertujuan untuk:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang
Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan
melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasuional dengan koperasi sebagai gurunya.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
1.3 Prinsip Koperasi
Prinsip – prinsip koperasi adalah
garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai –
nilai tersebut dalam praktik.
- Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi –
koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang
yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung
jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau
agama.
- Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi –
koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh
para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan
perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi
sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota.
Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama (
satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga
di atur secara demokratis.
- Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota –
anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari
koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya
merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima
kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota
membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
*
Pengembangan koperasi – koperasi mereka
*
Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya
tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian
manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka
dengan koperasi
* Mendukung
kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
- Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi –
koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong
diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi
mengadakan kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan
lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan
hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya
pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
- Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi –
koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya,
para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan
sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka
memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin
– pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan
kerjasama.
- Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi –
koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan
memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur –
struktur local, nasional, regional, dan internasional.
- Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi –
koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi –
komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota –
anggotanya.
Beberapa
prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai
berikut 2.3.1 Prinsip Munker
Hans H.
Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan
umum sebagai berikut :
v
7 variabel
gagasan umum :
- Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
- Demokrasi ( democracy )
- kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
- ekonomi ( Economy )
- Kebebasan ( Liberty )
- Keadilan ( Equity )
- Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
v
12 Prinsip
koperasi :
- Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
- Keanggotaan terbuka ( Open membership )
- Pengembangan anggota ( Member Promotion )
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
- Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
- Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
- Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
- Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
- Pendidikan anggota ( Member Education )
1.3.2
Prinsip
Rockdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip
koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
- Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
- Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
- Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
- Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
- Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
- Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip –
prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
- Pembelian barang secara tunai
- Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
- Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
- Pemberian bunga atas modal dibatasi
- Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
- Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
Keanggotaan
terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik
1.3.3
Prinsip
Raiffasen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai
berikut :
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal
dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara
kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
- Petani dibiasakan untuk menabung
- Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
- Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
- Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
- keuntungan bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union
dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.
1.3.4
Prinsip
schulze
4. Prinsip
menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
- Membeli saham untuk menjadi anggota
- Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
- Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
- Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
- Menggaji para pengurus
- Membagi keuntungan kepada para anggota
Herman Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran
kota ( urban ). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
- Swadaya
- SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
- . Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
1.3.5
Prinsip
Koperasi Indonesia
Menurut Undang – undang No.12 Yahun
1967 jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka
sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian,
yaitu :
1)
Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)
Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)
Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)
Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi
dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai
berikut
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
- Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
1.3.6
Prinsip ICA
( International Cooperative Allience )
ICA ( International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895
merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.Dalam BAB IV
Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi,
dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong –
royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan
keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing –
masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh
ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan
prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
Ø Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat – buat ( Open and voluntarily membership )
Ø Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu
suara (Democratic control – one member one vote)
Ø Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada (
Limited interest of capital )
Ø SHU dibagi tiga :
1)
Sebagian untuk cadangan
2)
Sebagian untuk masyarakat
3)
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing –
masing
Ø Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus (Promotion of Education)
Ø Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang
erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative
network)
2.3.7 Prinsip menurut M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk
koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa.
Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koprasi tersebut adalah
Coady International Institute di Kanada.
2.3.8 Prinsip menurut Undang – undang No. 25
Tahun 1992
Prinsip
– prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku
saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam
koperasi)
4)
Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5)
Kemandirian
6)
Pendidikan perkoperasian
7)
Kerjasama antar koperasi
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.Keanggotaan
kopersi terdiri dari perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi
anggota koperasi.Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi
anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Dan
banyak sekali manfaat dari koperasi jika kita menjadi anggota dari koperasi
salah satu mamfaat nya adalah, memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan
kesejahteraannya, mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di
lingkungan kegiatan koperasi, membangun sumber daya anggota dan masyarakat; dan
banyak lagi peran kopeasi dalam kehidupan anggota nya yang saanggat baik untuk
kesejahteraan angotanya,hal itu juga bisa membantu ekonomi suatu masyarakat
nmun itu juga memelukan ksadaran masyarakat tentang perlu nya koperasi dalam
kehidup bermasyarakat.
Daftar Pustaka
Arifin
Sitio, Halomoan Tamba, KOPERASI teori dan
praktik , Jakarta, 2001
http://koperasitaksi.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar