Nama : Lisa Oktaviani
Npm : 23215848
Kelas : 2EB20
Tugas : Jelaskan secara rinci apa yg dimaksud dengan "Koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional
Jawab
KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA
Secara umum
koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan
diri untuk berjuang meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui
pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis.Jadi, dalam
koperasi selalu ada unsur sosial dan unsur ekonomi. Dikatakan memiliki unsur
ekonomi karena sebagai sebuah badan koperasi harus beroperasi sebagaimana
layaknya perusahaan komersial. Karena itu, setiap koperasi harus memiliki
produk untuk dijual kepada masyarakat sebagai sumber penghasilannya, sementara
biaya untuk memperoleh dan menjual produk tersebut harus dikelola secara
efisien. Selain unsur ekonomi,koperasi juga memiliki unsur sosial karena
sebagai perkumpulan orang, koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan para
anggotanya. Menurut pasal 1 UU No.25/1992 yang dimaksud dengan koperasi di
Indonesia adalah suatu badan usaha yang lebih memiliki dasar azas kekeluargaan.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Jadi
dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki pengertian sebagai
berikut :
1. Koperasi adalah suatu perkumpulan
yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang
bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka.
2. Bentuk kerjasama dalam koperasi
bersifat sukarela.
3. Masing-masing anggota koperasi
memiliki hak dan kewajiban yang sama.
4. Masing-masing anggota koperasi
berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya usaha koperasi.
5. Risiko dan keuntungan usaha
koperasi ditanggung dan dibagi secara adil.
Karena itu, berbeda dengan badan usaha komersial pada
umumnya, koperasi memiliki karakteristik tersendiri seperti disajikan berikut
ini :
1.
Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar sedikitnya satu
kepentingan ekonomi yang sama.
2.
Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai percaya dari untuk
menolong serta bertanggungjawab kepada diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan,
persamaan, dan demokrasi. Selain itu para anggota koperasi percaya pada
nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab sosial, dan kepedulian
terhadap orang lain.
3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur dan
diawasi, serta dimanfaatkan sendiri oleh anggota.
4. Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang
kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota.
5. Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi pada
anggotanya, maka kelebihan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang bukan anggota koperasi.
Selain
dipandang sebagai badan usaha yang memiliki bentuk dan karakteristik
tersendiri, koperasi di Indonesia juga dipandang sebagai alat untuk membangun
sistem perekonomian. Hal itu sejalan dengan tujuan koperasi sebagaimana
dicantumkan dalam pasal 3 UU No.25/1992 sebagai berikut : “ koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
perekonomian yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan
undang-undang Dasar 1945”.
Berdasarkan tujuan yang ditetapkan dalam pasal 3 UU
No.25/1992 itu, dapat dikatakan bahwa tujuan koperasi di Indonesia menurut
garis besarnya meliputi 3 hal berikut :
1.
Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya.
2.
Untuk memajukan kesejahteraan masyakat.
3. Turut serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Berdasarkan
ketiga tujuan tersebut, mudah dipahami bila koperasi mendapat kedudukan yang
sangat terhormat dalam perekonomian Indonesia. Koperasi tidak hanya merupakan
satu-satunya bentuk perusahaan yang secara konstitusional menyatakan sesuai
dengan susunan perekonomian yang hendak dibangun dinegeri ini, tetapi juga
dinyatakan sebagai soko guru perekonomian nasional.
Tujuan pembangunan
ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam
melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Penjelasan
pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi sebagai sokoguru
perekonomian nasional yang berarti pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah
koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan sebagai pilar atau
”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian Indonesia karena koperasi
mengisi baik tuntutan konstitusional maupun secara strategis mengisi tuntutan
pembangunan dan perkembanagannya. Koperasi merangkum aspek kehidupan yang
bersifat menyeluruh, substantive makro dan bukan hanya partial makro.Koperasi
merupakan wadah penampung pesan politik bangsa terjajah yang miskin ekonominya
dan didominasi oleh system ekonomi penjajah. Koperasi menyadarkan kepentingan
bersama, menolong diri sendiri secara bersama dalam meningkatkan kesejahteraan
dan kemampuan produktif.
Koperasi adalah bentuk
usaha yang tidak saja menampung tetapi juga mempertahankan serta memperkuat
identitas dan budaya bangsa Indonesia. Kepribadian bangsa bergotong-royong dan
kekolektivan akan tumbuh subur didalam koperasi. Selanjutnya koperasi sendiri
akan lebih terbangun dengan lebih menguatnya budaya itu. Koperasi adalah wadah
yang tepat untuk membina golongan ekomoni kecil/pribumi. Kelompok ekonomi
kecil/peribumi adalah masalah makro, bukan masalah partial di dalam
kehidupan ekonomi kita, baik secara kualitas maupun kuantitas
Koperasi di sini lebih daripada memupuk kemandirian
dan meningkatkan kemampuan produktid anggotanya melalui swakarsa dan
swadayai saja, tetapi terutama memupuk kesadaran ekonomi dan
solidarita.
Seperti dikatakan oleh GBHN, koperasi adalah lembaga
ekonomi yang berwatak sosial. Sebagai wahana sosial-ekonomi kesoko-guruan
koperasi bersifat menyeluruh (substantive makro) karena koperasi dapat
hidup di dalam bangunan-bangunan usaha lain yang non-koperasi.
Koperasi adalah wahana yang tepat untuk merealisasi
Ekonomi Pancasila terutama karena terpenuhinya tuntutan kebersamaan dan asas
kebersamaan dan asas kekeluargaan. Dalam keseluruhan, koperasi adalah
kemakmuran rakyat sentries.
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian
nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33
UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional
karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat
harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan
kapitalisme
Sumber:
https://www.academia.edu/Documents/in/Ekonomi_Koperasi
https://www.academia.edu/19008145/PERAN_KOPERASI_DI_ERA_GLOBALISASI
wow.com/Soko Guru Perekonomian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar