HUKUM DAGANG
Tugas
Softskill 3
Nama : Lisa Oktaviani
NPM : 232158
Kelas : 2EB20
Hukum Dagang merupakan keseluruhan
aturan hukum yang berlaku dalam lalu lintas perdagangan atau dunia usaha yang
bersumber dari aturan hukum yang telah dikodefikasikan maupun yang tidak di kodefikaskan.Hukum
dagang merupakan salah satu hukum dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain
Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas
Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat
mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga
dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak
mengaturnya secara khusus. Isi pokok dari Hukum
Dagang ( KUHD ) Indonesia adalah:
- Kitab pertama berjudul Tentang Dagang Umumnya, yang memuat 10 BAB;
- Kitab kedua berjudul Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari Pelayaran, terdiri dari 13 BAB.
Macam-macam perusahaan di Indonesia antara lain:
1. Usaha Perseorangan
Usaha Perseorangan
merupakan salah satu bentuk yang banyak sekali dipakai di Indonesia. Bentuk ini biasanya dipakai untuk kegiatan
usaha yang kecil, atau pada saat
permulaan mengadakan kegiatan usaha. Usaha perseorangan ini dimiliki oleh seseorang,
dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua risiko dan kegiatan perusahaan.
Kelebihan
Usaha Perseorangan :
Ø
Seluruh laba
menjadi miliknya
Ø
Adanya kepuasan
pribadi
Ø
Kebebasan dan
fleksibilitas
Ø
Lebih mudah
memperoleh kredit
Ø
Sifat kerahasiaan
Kelemahan
Usaha Perseorangan :
Ø
Tanggung jawab
pemilik tidak terbatas
Ø
Sumber
keuangannya terbatas
Ø
Kesulitan dalam
manajemen
Ø
Kelangsungan
usaha kurang terjamin
Ø
Kurangnya kesempatan
pada para karyawan
2. Firma (Fa)
Firma adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana
tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firman) tidak terbatas;
sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi
bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut
menanggung.
Kelebihan
Firma :
Ø
Jumlah modalnya
relative besar dari usaha perseorangan sehingga
lebih mudah untuk memperluas usahanya.
Ø
Lebih mudah
memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan
financial yang lebih besar.
Ø
Kemampuan
manajemennya lebih besar karena adanya pembagian
kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan diambil bersama-sama.
Ø
Pendiriannya
mudah, artinya tidak memerlukan akte.
Kelemahan Firma :
Ø
Tanggung jawab
pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang
perusahaan.
Ø
Kelangsungan
perusahaan tidak menentu sebab apabila salah seorang
anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, maka secara
otomatis firma menjadi bubar.
Ø
Kerugian yang
diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung
bersama oleh anggota yang lain.
3. Perseoran Komanditer
(CV)
Dalam perseoran komanditer yang juga
disebut Commanditaire Vennootschaap (CV), terdapat hal yang berbeda yakni salah
satu atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas dan anggota yang
lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang-utang perusahaan. Jadi
kesimpulannya CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha
bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan
bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang
memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung
jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
Kelebihan
CV :
Ø
Modal yang
dikumpulkan lebih besar
Ø
Mudah memperoleh
kredit
Ø
Kemampuan
manajemennya lebih besar
Ø
Pendiriannya
mudah
Kelemahan
CV :
Ø
Sebagian anggota/sekutu
mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
Ø
Kelangsungan
hidupnya tidak menentu.
Ø
Sulit untuk
menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan.
4. Perseroan Terbatas
(PT)
Perseroan terbatas juga disebut NV
(Naamloze Vennootschap) terdiri atas para pemegang saham (persero/stockholder)
yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar
modal yang mereka setorkan. Perseroan terbatas ini merupakan suatu badan hokum
karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi
masing-masing pemegang saham.
Kelebihan
Perseroan Terbatas :
Ø
Tanggung jawab
yang terbatas dari para pemegang saham terhadap
utang-utang perusahaan.
Ø
Kontinyuitas
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab
tidak tergantung pada beberapa peserta; pemilik dapat berganti-ganti.
Ø
Mudah untuk
memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada
orang lain.
Ø
Mudah memperoleh
tambahan modal untuk memperluas volume
usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
Ø
Manajemen dan
spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber
modal untuk tidak secara efisien.
Kelemahan
Perseroan Terbatas :
Ø
PT merupakan
subyek pajak tersendiri, sedangkan dividen yang diterima oleh para pemegang
saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan
dari pemegang saham bersangkutan.
Ø
Pendiriannya
lebih sulit, memerlukan akte notaries dan ijin
khusus untuk usaha tertentu.
Ø
Ongkos
pembentukannya relative tinggi.
Ø
Kurangnya rahasia
perusahaan, disebabkan karena harus dilaporkan kepeda pemegang saham,
terutama yang
menyangkut laba perusahaan.
5. Perseroan Terbatas
Negara (Persero)
Merupakan salah satu bentuk
perusahaan milik Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN). Umumnya
persero ini terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan
modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Pada nama perusahaan, PT-PT semacam
ini biasanya diberi tanda kurung Persero
dibelakangnya. Contoh : PT (Persero) PK Blabak, PT (Persero) Pupuk Kujang, PT
(Persero) Aneka Gas dll.
6. Perusahaan Negara
Umum (Perum)
Seperti perusahaan lain pada
umumnya. Perum bertujuan mencari keuntungan, tetapi tidak mengabaikan
kesejahteraan masyarakat. Strukur organisasinya juga tidak berbeda dengan
struktur organisasi yang dianut oleh perusahaan-perusahaan pada umumnya.contoh
Perum antara lain : Perusahaan Umum Listrik Negara, Perusahaan Umum
Telekomunikasi dan sebagainya.
7. Perusahaan Negara
Jawatan (Perjan)
Contoh Perjam di Indonesia adala
Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang mempunyai daerah operasi di Jawa dan
Sumatera. Kegiatan yang dilakukan terutama ditujukan untuk kesejateraan umum (public service) dengan memperhatikan segala segi
efisiensinya. Berbeda dengan Perum yang semua kekayaannya dipisahkan dari
kekayaan Negara, maka Perjan dapat memiliki fasilitas-fasilitas Negara sebab
merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jendral.
8. Koperasi
Berdasarkan undang-undang Pokok
Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967). Koperasi
Indonesia diartikan sebagai :
Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum. Koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas
kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Agar tujuan
koperasi dapat tercapai, anggota-anggota yang menjalankannya harus aktif
memajukan usaha koperasi dan rajin menghadiri rapat kerja untuk memecahkan
persoalan secara bersama-sama; makin besarnya usaha Koperasi dapat menimbulkan
persoalan-persoalan yang lebih besar.
9. Yayasan
Yayasan merupakan sebuah badan hukum
dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendiriannya bukanlah untuk mencari
keuntungan, melainkan lebih menitik-beratkan pada usaha-usaha sosial. Misalnya
: Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu, Yayasan Pemberi Beasiswa (supersemar) dan
sebagainya. Jadi yayasan ini dibentuk sebagai badan hukum yang sesuai untuk
berbagai macam kegiatan yang akan dijalankan di luar kondisi persaingan usaha.
Atikel Singkat tentang hak atas kekayaan
Intekektual
Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil
produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra,
gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.
Macam-macam HAKI
Terdapat macam-macam HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada
Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:
1) Hak
Cipta
2) Hak
Kekayaan Industri
Hak kekayaan
industri terdiri dari:
- Paten (patent)
Paten merupakan hak
khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
1. Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka- angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam
kegiatan perdagangan barang
dan jasa.
2. Rancangan (Industrial
Design)
Rancangan
dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri.
Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna,
atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya
yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola
tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
3. Informasi
Rahasia (Trade Secret)
Informasi
rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak
diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan
dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
4.
Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi
geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis
(faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri
dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
5. Denah Rangkaian (Circuit
Layout)
Denah
rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi
dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan
arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan,
frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
6.
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan
varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada
pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang
dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan
sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum
lain untuk menggunakannya.
Konsep HAKI
Setiap hak yang termasuk kekayaan intelektual memiliki konsep yang bernama
konsep HAKI. Berikut ini merupakan konsep HAKI:
- Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
- Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.
- Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis2.
Dasar HAKI Karya
Intelektual
Berbagai karya intelektual memiliki
dasar-dasar tersendiri. Berikut ini merupakan dasar dari HAKI Karya
Intelektual:
- Hasil suatu pemikiran dan kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis atau penerapan praktis suatu ide.
- Dapat mengandung nilai ekonomis, dan oleh karena itu dianggap suatu aset komersial.
Bentuk (Karya)
Kekayaan Intelektual
Terdapat berbagai macam bentuk karya intelektual yang dapat digolongkan ke
dalam bentuk HAKI. Berikut ini merupakan bentuk (karya) kekayaan intelektual:
- Penemuan
- Desain Produk
- Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
- Nama dan Merek Usaha
- Know-How & Informasi Rahasia
- Desain Tata Letak IC
- Varietas Baru Tanaman
Tujuan Penerapan
HAKI
Setiap hak yang digolongkan ke dalam HAKI harus mendapat kekuatan hukum atas
karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HAKI. Berikut ini
merupakan tujuan penerapan HAKI:
- Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain
- Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
- Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
Pengaturan HAKI
di Indonesia
Pengaturan HAKI secara pokok (dalam UU) dapat dikatakan telah lengkap dan
memadai. Dikatakan lengkap, karena menjangkau ke-7 jenis HAKI yang telah
disebutkan di atas. Dikatakan memadai, karena dalam kaitannya dengan kondisi
dan kebutuhan nasional, dengan beberapa catatan, tingkat pengaturan tersebut
secara substantif setidaknya telah memenuhi syarat minimal yang ditentukan pada
Perjanjian Internasional yang pokok di bidang HAKI.
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagi anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya
beberapa konvensi internasional di bidang HAKI sebagaimana dijelaskan pada
pengaturan HAKI di internasional tersebut di atas, maka Indonesia harus
menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI. Untuk itu, pada
tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundangan di bidang
HAKI, dengan mengundangkan:
- Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
- Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
- Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Selain ketiga
undang-undang tersebut di atas, undang-undang HAKI yang menyangkut ke-7 HAKI
antara lain:
1) Undang-undang
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2) Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3) Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merk
4) Undang-undang
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5) Undang-undang
No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
6) Undang-undang
No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7) Undang-undang
No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang
tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga
undang-undang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya
telah diundangkan:
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR)
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar