Laman

Life is a game with obstacles encountered and when there is a chance, we have to seize it.

Sabtu, 29 April 2017

Tugas 3



HUKUM DAGANG

Tugas Softskill 3
Nama  : Lisa Oktaviani
NPM   : 232158
Kelas   : 2EB20
           
           
            Hukum Dagang merupakan keseluruhan aturan hukum yang berlaku dalam lalu lintas perdagangan atau dunia usaha yang bersumber dari aturan hukum yang telah dikodefikasikan maupun yang tidak di kodefikaskan.Hukum dagang merupakan salah satu hukum dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus. Isi pokok dari Hukum Dagang ( KUHD ) Indonesia adalah:
  • Kitab pertama berjudul Tentang Dagang Umumnya, yang memuat 10 BAB;
  • Kitab kedua berjudul Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari Pelayaran, terdiri dari 13 BAB.
           

Macam-macam perusahaan di Indonesia antara lain:

1.      Usaha Perseorangan
                        Usaha Perseorangan merupakan salah satu bentuk yang banyak sekali dipakai            di Indonesia. Bentuk ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang kecil, atau pada         saat permulaan mengadakan kegiatan usaha. Usaha perseorangan ini dimiliki oleh     seseorang, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua risiko dan kegiatan          perusahaan.
                        Kelebihan Usaha Perseorangan :
Ø  Seluruh laba menjadi miliknya
Ø  Adanya kepuasan pribadi
Ø  Kebebasan dan fleksibilitas
Ø  Lebih mudah memperoleh kredit
Ø  Sifat kerahasiaan
                        Kelemahan Usaha Perseorangan :
Ø   Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
Ø   Sumber keuangannya terbatas
Ø   Kesulitan dalam manajemen
Ø   Kelangsungan usaha kurang terjamin
Ø   Kurangnya kesempatan pada para karyawan

2.      Firma (Fa)
            Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firman) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung.
            Kelebihan Firma :
Ø    Jumlah modalnya relative besar dari usaha perseorangan                                        sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
Ø    Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai                                               kemampuan financial yang lebih besar.
Ø    Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya                                           pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua                                     keputusan diambil bersama-sama.
Ø    Pendiriannya mudah, artinya tidak memerlukan akte.
         Kelemahan Firma :                                  
Ø    Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang
             perusahaan.
Ø    Kelangsungan perusahaan tidak menentu sebab apabila salah                                     seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan                                     usaha bersama, maka secara otomatis firma menjadi bubar.
Ø    Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus                                           ditanggung bersama oleh anggota yang lain.
3.      Perseoran Komanditer (CV)
            Dalam perseoran komanditer yang juga disebut Commanditaire Vennootschaap (CV), terdapat hal yang berbeda yakni salah satu atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas dan anggota yang lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang-utang perusahaan. Jadi kesimpulannya CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
            Kelebihan CV :
Ø     Modal yang dikumpulkan lebih besar
Ø     Mudah memperoleh kredit
Ø     Kemampuan manajemennya lebih besar
Ø     Pendiriannya mudah
            Kelemahan CV :
Ø     Sebagian anggota/sekutu mempunyai tanggung jawab tidak                                     terbatas.
Ø     Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
Ø     Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu                                     pimpinan.
4.      Perseroan Terbatas (PT)
            Perseroan terbatas juga disebut NV (Naamloze Vennootschap) terdiri atas para pemegang saham (persero/stockholder) yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan. Perseroan terbatas ini merupakan suatu badan hokum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham.
            Kelebihan Perseroan Terbatas :
Ø Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham                                     terhadap utang-utang perusahaan.
Ø Kontinyuitas perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin,                                     sebab tidak tergantung pada beberapa peserta; pemilik dapat                                     berganti-ganti.
Ø Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham                                     kepada orang lain.
Ø Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas                                        volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
Ø Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan                                     sumber-sumber modal untuk tidak secara efisien.
            Kelemahan Perseroan Terbatas :
Ø   PT merupakan subyek pajak tersendiri, sedangkan dividen yang diterima oleh para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak                                       pendapatan dari pemegang saham bersangkutan.
Ø   Pendiriannya lebih sulit, memerlukan akte notaries dan                                          ijin khusus untuk usaha tertentu.
Ø   Ongkos pembentukannya relative tinggi.
Ø   Kurangnya rahasia perusahaan, disebabkan karena                                                  harus dilaporkan kepeda pemegang saham, terutama                                                 yang menyangkut laba perusahaan.
5.      Perseroan Terbatas Negara (Persero)
            Merupakan salah satu bentuk perusahaan milik Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN). Umumnya persero ini terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Pada nama perusahaan, PT-PT semacam ini biasanya diberi tanda kurung Persero dibelakangnya. Contoh : PT (Persero) PK Blabak, PT (Persero) Pupuk Kujang, PT (Persero) Aneka Gas dll.
6.      Perusahaan Negara Umum (Perum)
            Seperti perusahaan lain pada umumnya. Perum bertujuan mencari keuntungan, tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Strukur organisasinya juga tidak berbeda dengan struktur organisasi yang dianut oleh perusahaan-perusahaan pada umumnya.contoh Perum antara lain : Perusahaan Umum Listrik Negara, Perusahaan Umum Telekomunikasi dan sebagainya.
7.      Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
            Contoh Perjam di Indonesia adala Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang mempunyai daerah operasi di Jawa dan Sumatera. Kegiatan yang dilakukan terutama ditujukan untuk kesejateraan umum (public service) dengan memperhatikan segala segi efisiensinya. Berbeda dengan Perum yang semua kekayaannya dipisahkan dari kekayaan Negara, maka Perjan dapat memiliki fasilitas-fasilitas Negara sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jendral.
8.      Koperasi
            Berdasarkan undang-undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967). Koperasi Indonesia diartikan sebagai :
      Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Agar tujuan koperasi dapat tercapai, anggota-anggota yang menjalankannya harus aktif memajukan usaha koperasi dan rajin menghadiri rapat kerja untuk memecahkan persoalan secara bersama-sama; makin besarnya usaha Koperasi dapat menimbulkan persoalan-persoalan yang lebih besar.
9.      Yayasan
            Yayasan merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendiriannya bukanlah untuk mencari keuntungan, melainkan lebih menitik-beratkan pada usaha-usaha sosial. Misalnya : Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu, Yayasan Pemberi Beasiswa (supersemar) dan sebagainya. Jadi yayasan ini dibentuk sebagai badan hukum yang sesuai untuk berbagai macam kegiatan yang akan dijalankan di luar kondisi persaingan usaha.

Atikel Singkat tentang hak atas kekayaan Intekektual
            Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.
            Macam-macam HAKI
      Terdapat macam-macam HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:
1)   Hak Cipta
2)   Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari:
  • Paten (patent)
                        Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil    penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri             penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk   melaksanakannya.
                        1.   Merk (Trademark)
                                    Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,                         angka- angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang                         memiliki daya            pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan                           barang dan jasa.
                        2.   Rancangan (Industrial Design)
                                    Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan                              industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,                atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan                                daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan                    dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat                              dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan                         kerajinan tangan.
                        3.   Informasi Rahasia (Trade Secret)
                                    Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis                                     yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna                       dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
                          4.   Indikasi Geografi (Geographical Indications)
                                    Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang                                     yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi                   dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang                            dihasilkan).
                        5.  Denah Rangkaian (Circuit Layout)
                                    Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan                                     interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang                  berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus,                      tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
                           6.   Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
                                                Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang                                diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas                           varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu                           menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada                         orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.

Konsep HAKI
      Setiap hak yang termasuk kekayaan intelektual memiliki konsep yang bernama konsep HAKI. Berikut ini merupakan konsep HAKI:
  • Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
  • Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.
  • Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis2.


Dasar HAKI Karya Intelektual
            Berbagai karya intelektual memiliki dasar-dasar tersendiri. Berikut ini merupakan dasar dari HAKI Karya Intelektual:
  • Hasil suatu pemikiran dan kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis atau penerapan praktis suatu ide.
  • Dapat mengandung nilai ekonomis, dan oleh karena itu dianggap suatu aset komersial.

Bentuk (Karya) Kekayaan Intelektual
       Terdapat berbagai macam bentuk karya intelektual yang dapat digolongkan ke dalam bentuk HAKI. Berikut ini merupakan bentuk (karya) kekayaan intelektual:
  • Penemuan
  • Desain Produk
  • Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
  • Nama dan Merek Usaha
  • Know-How & Informasi Rahasia
  • Desain Tata Letak IC
  • Varietas Baru Tanaman

Tujuan Penerapan HAKI
        Setiap hak yang digolongkan ke dalam HAKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HAKI. Berikut ini merupakan tujuan penerapan HAKI:
  1. Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain
  2. Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
  3. Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.

Pengaturan HAKI di Indonesia
       Pengaturan HAKI secara pokok (dalam UU) dapat dikatakan telah lengkap dan memadai. Dikatakan lengkap, karena menjangkau ke-7 jenis HAKI yang telah disebutkan di atas. Dikatakan memadai, karena dalam kaitannya dengan kondisi dan kebutuhan nasional, dengan beberapa catatan, tingkat pengaturan tersebut secara substantif setidaknya telah memenuhi syarat minimal yang ditentukan pada Perjanjian Internasional yang pokok di bidang HAKI.
       Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagi anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HAKI sebagaimana dijelaskan pada pengaturan HAKI di internasional tersebut di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundangan di bidang HAKI, dengan mengundangkan:
  • Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
  • Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, undang-undang HAKI yang menyangkut ke-7 HAKI antara lain:
1) Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2) Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3) Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk
4) Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5) Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
6) Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7) Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
        Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undang-undang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR)


Sumber




Tidak ada komentar:

Posting Komentar