PENULISAN
ASPEK HUKUM DALAM EKNOMI
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Tugas
Softskill II
Nama : Lisa Oktaviani
NPM : 23215848
Kelas :
2EB20
Latar
Belakang
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia
untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia terkontrol. Di
Indonesia sendiri hukum terbagi menjadi hukum Perdana dan Hukum Perdata.Hukum Pidana adalah keseluruhan aturan
hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengandung keharusan, yang tidak
boleh dilakukan dan/atau larangan-larangan dengan disertai ancaman atau sanksi
berupa penjatuhan pidana bagi barang siapa yang melanggar atau melaksanakan
larangan atau ketentuan hukum dimaksud. Hukum pidana bertujuan untuk melindungi
kepentingan umum yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara
luas (umum), dimana apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk
terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di
masyarakat. Sedangkan sanksi yang akan
diterima bagi yang melanggarnya sudah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan dimaksud. Bersumber dari KUHP (Kitab Undang-undang Hukum
Pidana) maka sanksi pidana pada pokoknya terdiri atas pidana mati, pidana
penjara, pidana kurungan dan pidana denda sedangkan Hukum Perdata adalah sekumpulan aturan hukum yang mengatur hubungan
antara individu dengan individu, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan
personal atau kepentingan individu, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud
dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang
dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya. Dalam praktek,
hubungan antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan
dan tunduk karena atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati
oleh para subyek hukum dimaksud.
Salah
Satu Contoh hukum perdata adalah Hukum Untuk perlindungan konsumen atau UU
Perlindungan Konsumen. Menurut Undang-undang no. 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen : Pasal 1 butir 2 “ Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan” Sebelum perlindungan konsumen secara tegas dikenal dan berkembang pengertian
konsumen lebih cenderung identik dengan pengertian masyarakat dalam
perkembangan hal-hal yang menyangkut masalah industri, perdagangan, kesehatan
dan keamanan, perundangan-undangan yang disusun pada waktu itu, pada setiap
konsiderannya menyebutkan kepentingan masyarakat ataupun kesehatan rakyat atau warga
negara dalam pengertian yang luas.
PEMBAHASAN
UUD
Perlindungan Konsumen dibentuk demi kepentingan konsumen yang dalam hal ini fisik maupun sosial ekonomi konsumen.
Dalam hal fisik konsumen yaitu yang berhubungan dengan
keamanan dan keselamatan tubuh dan atau jiwa mereka dalam penggunaan barang
atau jasa konsumen. Dalam setiap perolehan barang atau jasa konsumen, barang
atau jasa tersebut harus memenuhi kebutuhan hidup dari konsumen tersebut dan
memberikan manfaat baginya (tubuh dan jiwanya)”. Sedangkan dalam
hal sosial ekonomi Setiap konsumen dapat
memperoleh hasil optimal dengan penggunaan sumber-sumber ekonomi mereka dalam
mendapatkan barang atau jasa kebutuhan hidup mereka. Untuk keperluan itu, tentu
saja konsumen harus mendapatkan informasi yang benar dan bertanggungjawab
tentang produk konsumen tersebut, yaitu informasi yang informatif tentang
segala sesuatu kebutuhan hidup yang diperlukan.Hukum perlindungan konsumen dalam banyak aspek berkorelasi erat dengan hukum-hukum perikatan
perdata, tidak berarti hukum perlindungan konsumen semata-mata ada dalam wilayah hukum
perdata. Ada aspek –aspek Hukum perlindungan konsumen
yang berada dalam hukum public, terutama hukum pidana dan hukum administrasi
Negara. Jadi, tepatnya hukum perlindungan konsumen ada di wilayah hukum Privat
(perdata) dan diwilayah hukum Publik. Dalam membangun hukum PERLINDUNGAN KONSUMEN
dengan kerangka sistem hukum Indonesia adanya kaitan antara Hukum PERLINDUNGAN
KONSUMEN dengan peraturan UU yang mempunyai tujuan memberikan perlindungan
kepada konsumen Sebagaimana diketahui hubungan hukum dapat ditinjau dari sisi hukum administrasi, perdata, pidana
dan hukum acara, baik acara perdata dan pidana. Terjadi fenomena kelahiran
bidang hukum baru seperti hukum ekonomi dan hukum bisnis sangat mempengarui
cara penempatan hukum perlindungan konsumen dalam dua bidang hukum ekonomi
yaitu hukum ekonomi pembangunan dan ekonomi sosial. Mengingat ruang lingkup hukum perlindungan
konsumen yang demikian luas, tidak tertutup kemungkinan bidang-bidang hukum
baru mempunyai titik taut yang erat dengan hukum perlindungan konsumen.
Perbedaan hukum kedalam area hukum public dan privat (perdata)
sebagaimana dikenal dalam sistem eropa continental (civil law sistem) akan
mengalami kesulitan untuk memasukkan bidang hukum yang baru muncul.Bidang hukum
acara khususnya dalam bidang pembuktian juga mempunyai keterkaitan dengan hukum
perlindungan konsumen. Hukum perlindungan konsumen sebenarnya didukung oleh
ilmu-ilmu lain yang berada dalam
disiplin hukum. Dalam hukum perlindungan konsumen, objek formulanya antara lain
dapat berupa hukum keperdataan, hukm pidana,tata Negara, transnasional dan seterusnya. Objek
formal hukum keperdataan dapat pula dipecah lagi menjadi hukum perikatan dan hukum benda Hal ini sama juga dapat
dilakukan oleh hukum pidana, tata negara , transnasional dan bidang hukum lain.
Hukum dagang merupakan bagian hukum perdata
lebih tegas lagi dikatakan bahwa hukum dagang merupakan hukum perdata khusus.
Dalam hukum perdata, adanya asas kebebasan berkontrak (partij autononie)
mendorong piha-pihak yang terlibat dalam hubungan keperdataan melakukan jenis-jenis
perjanjian baru. Dalam hukum perlindungan konsumen, aspek perjanjian ini merupakan factor
yang sangat penting, walaupun bukan factor mutlak yang harus ada Dalam
perjalanan sejarah hukum perlindungan konsumen pernah ada suatu kurun waktu yang menganggap
unsur perjanjian mutlak yang harus ada lebih dahulu barulah konsumen dapat
memperoleh pelindungan yuridis dari lawan sengketanya.Adanya hubungan hukum berupa
perjanjian tentu saja sangat membantu memperkuat posisi konsumen dalam
berhadapan dengan pihak yang merugikan hak-haknya Dalam perikatan dikarenakan
adanya perjanjian, para pihak bersepakat untuk mengikat diri melaksanakan
kewajiaban masing-masing dan untuk itu masing-masing memperoleh hak-haknya
Kewajiban yang dinamakan prestasi dan agar perjanjian itu
memenuhi harapan kedua pihak masing-masing perlu memiliki itikad baik untuk
memenuhi prestasinya secara tanggung jawab. Dan peranan hukum untuk memastikan
bahwa kewajiban memang dijalankan dengan penuh tanggung jawab sesuai kesepakatan semula.Jika terjadi pelanggaran dari
kesepakatan atau yang lazim disebut wanprestasi maka pihak yang dirugikan dapat
menuntut pemenuhannya berdasarkan perjanjian. Pengadilan yang memutus apakah
gugatan tersebut dibenarkan. Selain perjanjian sumber perikatan lainnya adalah :
UU yang dibedakan dalam pasal 1352KUHPerdata
menjadi, perikatan yang memang ditentukanUU
dan perikatan yang timbul karena perbuatan orang .
Adapun kriteria perikatan yang timbul karena
perbuatan orang lain ada yang memenuhi kebutuhan yang disebut perbuatan menurut
hukum dan tidak memenuhi ketentuan menurut hukum disebut PMH.
1. Perikatan berupa perbuatan
menurut hukum dalm KUHPerdata ada 2 yaitu
a. Wakil tanpa
kuasa(zaakwaarneming) yang diatur dalam pasal 1354 s.d 1358
b. Pembayaran tanpa hutang yang
diatur dala pasal 1359 s.d 1364
2. PMH sangat penting untuk dicermati
lebih lanjut karena paling memungkinkan untuk digunakan oleh konsumen sebagai
dasar yuridis penuntutan terhadap pihak lawan sengketanya.
Contoh Kasus dari Hukum
perlidungan konsumen ini adalah kasus yang dialami Oleh Bapak Achmad,
Menurut Direktur Jenderal
Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo
mengatakan Achmad Supardi telah menjadi korban dari situs ecommerce Lazada.
Ia mengatakan Achmad Supardi sebagai korban bisa melaporkan kasus ini kepada
Kementerian Perdagangan.Widodo menjelaskan situs Lazada telah melanggar Undang
Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Ada 3 pasal yang dilanggar Lazada
yaitu :
Ø Isi
dari pasal 9 adalah pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan atau
mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar, atau seolah olah barang
tersebut telah memenuhi potongan harga, harga khusus, standar mutu, barang
tersebut dalam keadaan baik, barang dan jasa tersebut telah mendapatkan sponsor
atau persetujuan, menggunakan kata kata berlebihan seperti, aman, murah serta
menawarkan sesuatu yang belum pasti.
Ø Isi
dari pasal 10 adalah pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang
ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, atau membuat
pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif, kegunaan
suatu barang, tawaran potongan harga dan hadiah yang menarik.
Ø Dan
isi pasal 16 adalah pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa melalui
pesanan dilarang untuk tidak menepati pesanan atau kesepakatan waktu
penyelesaian dan tidak menepati janji.
Ia mengatakan berdasarkan UU
perlindungan konsumen, Lazada sudah melanggar pasal 9, pasal 10 dan pasal 16
dan dikenakan sanksi sesuai pasal 62 dan 63.
Sanksinya
berupa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 9
dan pasal 10, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.Pelaku usaha yang melanggar ketentuan
sebagaimana yang dimaksud pasal 16, dipidana penjara paling lama dua tahun atau
denda paling banyak Rp 500 juta.Sementara Pasal 63 berbunyi “pelaku usaha bisa
dicabut izin usahanya”.Seperti diketahui.Achmad Supardi merupakan korban yang dirugikan
Lazada, Achmad Supardi membuat pengakuan bahwa Lazada sudah membatalkan secara
sepihak transaksi yang sudah dibayar lunas konsumen dan mengembalikan dana
konsumen tersebut dalam bentuk voucher belanja yang hanya bisa dibelanjakan di
Lazada.Achmad membeli 1 unit sepeda motor honda vario dan 3 unit sepeda motor
Honda Revo pada 12 Desember 2015 di Lazada, 3 unit Honda Revo dibeli dengan
harga masing masing Rp 500 ribu dengan total Rp 1.500.000, sementara Honda Revo
dibeli dengan harga Rp 2.700.000 untuk pembelian cash on the road, harga pada
situs Lazada adalah harga sepeda motor secara cash on the road bukan
kredit, dan angka tersebut bukan angka uang muka, dan Achmad mengira harga
murah bagian dari promosi gila gilaan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas),
dan ia sudah melakukan pembayaran transfer melalui ATM BCA, transaksi sah dan
dikonfirmasi Lazada.Pada 14 Desember 2015, Achmad kembali membuka situs Lazada
dengan tampilan sama namun sudah ada bagian tambahan bahwa harga motor sudah
merupakan harga kredit, di tanggal yang sama, ia ditelepon pihak Honda Angsana
yang merupakan tenant sepeda motor Lazada, staf Angsana menanyakan apakah
sepeda motor dibeli secara kredit, Achmad menjelaskan sepeda motor dibeli
secara cash on the road, pihak Angsana menelepon hingga dua kali.Dua
hari kemudian, Achmad mengecek status transaksi di Lazada dan ia terkejut
karena transaksi yang dikonfirmasi dan tinggal menunggu pengiriman ternyata
berubah menjadi ditolak dan ditutup oleh Lazada. Secara sepihak Lazada memproses
refund dengan memberikan voucher belanja sesuai jumlah uang yang
dibelanjakan untuk membeli 4 unit sepeda motor dan mengganti dana dengan 2 voucher
sebesar Rp 4,2 juta.Achmad mengaku kecewa, karena voucher tidak bisa diuangkan,
sebagai konsumen ia meminta Lazada meminta maaf, dan sebagai perusahaan besar
tidak selayaknya memperlakukan konsumen dengan tidak terhormat
Analisis
Kasus yang menimpa
Bapak Achmad Supardi dengan salah satu Online Shop di Indonesia yaitu Lazada
disebabkan karena Achmad Supardi merasa dirugikan oleh Lazada, karena
dari pihak lazada telah membatalkan secara sepihak transaksi yang sudah dibayar
lunas Bapak Supardi dan mengembalikan dananya dalam bentuk voucher belanja yang
hanya bisa dibelanjakan di Lazada selain merasa dirugikan,Bapak Achmad Supardi
juga merasa di bohongi oleh kerancuan Informasi yang diberikan oleh pihak
Lazada,karena sebelumnya pada produk yang ditawarkan oleh telah diberikan
informasi produk dan Sistem pembayaranya.Dalam kasus ini pihak lazada telah
menginformasikan bahwa sistem pembayaran dari produk tersebut adalah Cash On
The Road yang artinya bahwa harga dari barang tersebut sudah termasuk harga
kepengurusan surat-surat kendaraan ,dalam hal ini adalah STNK & BPKB Motor
namun setelah Bapak Ahmad sudah mentransfer uang pembayaran tersebut ternyata Barang tersebut
merupakan Barang yang di pasarkan masih dalam bentuk Kredit sehingga sudah
sangat wajar jika Bapak Ahmad melaporkan kejadian tersebut ke pihak
Perlindungan Konsumen.
Rangkuman
Hukum Perdata
adalah sekumpulan aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan
individu, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan
individu sedangkan Hukum pidana adalah serangkaian kaidah hukum tertulis yang
mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan,
dengan adanya ancaman sanksi tertentu.Salah satu contoh Hukum Perdata adalah
Hukum Perlindungan Konsumen.UU Perlindungan konsumen menurut pendapat saya
pribadi adalah Segala upaya yang menjamin adanya kepastian Hukum dan
melindungi yang diharapkan akan menjadi
benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang dapat merugikan konsumen
.Lahirnya UU ini memberikan harapan dan
kepastian Hukum bagi masyarakat Indonesia untuk memperoleh perlindungan atas kerugian
yang diderita atas transaksi suatu barang ataupun jasa
.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar