Laman

Life is a game with obstacles encountered and when there is a chance, we have to seize it.

Jumat, 14 April 2017

Penulisan II

PENULISAN
ASPEK HUKUM DALAM EKNOMI
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN


Tugas Softskill II
Nama  : Lisa Oktaviani
NPM     : 23215848
Kelas   :  2EB20


Latar Belakang
               Hukum adalah suatu sistem yang dibuat  manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia terkontrol. Di Indonesia sendiri hukum terbagi menjadi hukum Perdana dan Hukum Perdata.Hukum Pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengandung keharusan, yang tidak boleh dilakukan dan/atau larangan-larangan dengan disertai ancaman atau sanksi berupa penjatuhan pidana bagi barang siapa yang melanggar atau melaksanakan larangan atau ketentuan hukum dimaksud. Hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum), dimana apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat.  Sedangkan sanksi yang akan diterima bagi yang melanggarnya sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud. Bersumber dari KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maka sanksi pidana pada pokoknya terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda sedangkan Hukum Perdata adalah sekumpulan aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya. Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud.
               Salah Satu Contoh hukum perdata adalah Hukum Untuk perlindungan konsumen atau UU Perlindungan Konsumen. Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen : Pasal 1 butir 2 Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan Sebelum perlindungan konsumen secara tegas dikenal dan berkembang pengertian konsumen lebih cenderung identik dengan pengertian masyarakat dalam perkembangan hal-hal yang menyangkut masalah industri, perdagangan, kesehatan dan keamanan, perundangan-undangan yang disusun pada waktu itu, pada setiap konsiderannya menyebutkan kepentingan masyarakat ataupun kesehatan rakyat  atau warga negara dalam pengertian yang luas.





PEMBAHASAN
               UUD Perlindungan Konsumen dibentuk demi kepentingan konsumen yang  dalam hal ini fisik maupun sosial ekonomi konsumen. Dalam hal fisik konsumen yaitu yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan tubuh dan atau jiwa mereka dalam penggunaan barang atau jasa konsumen. Dalam setiap perolehan barang atau jasa konsumen, barang atau jasa tersebut harus memenuhi kebutuhan hidup dari konsumen tersebut dan memberikan manfaat baginya (tubuh dan jiwanya). Sedangkan dalam hal sosial ekonomi Setiap konsumen dapat memperoleh hasil optimal dengan penggunaan sumber-sumber ekonomi mereka dalam mendapatkan barang atau jasa kebutuhan hidup mereka. Untuk keperluan itu, tentu saja konsumen harus mendapatkan informasi yang benar dan bertanggungjawab tentang produk konsumen tersebut, yaitu informasi yang informatif tentang segala sesuatu kebutuhan hidup yang diperlukan.Hukum  perlindungan konsumen dalam banyak aspek  berkorelasi erat dengan hukum-hukum perikatan perdata, tidak berarti hukum perlindungan konsumen semata-mata ada dalam wilayah hukum perdata. Ada aspek –aspek  Hukum perlindungan konsumen yang berada dalam hukum public, terutama hukum pidana dan hukum administrasi Negara. Jadi, tepatnya hukum perlindungan konsumen ada di wilayah hukum Privat (perdata) dan diwilayah hukum Publik. Dalam membangun hukum PERLINDUNGAN KONSUMEN dengan kerangka sistem hukum Indonesia adanya kaitan antara Hukum PERLINDUNGAN KONSUMEN dengan peraturan UU yang mempunyai tujuan memberikan perlindungan kepada konsumen Sebagaimana diketahui  hubungan hukum dapat ditinjau dari sisi hukum administrasi, perdata, pidana dan hukum acara, baik acara perdata dan pidana. Terjadi fenomena kelahiran bidang hukum baru seperti hukum ekonomi dan hukum bisnis sangat mempengarui cara penempatan hukum perlindungan konsumen dalam dua bidang hukum ekonomi yaitu hukum ekonomi pembangunan dan ekonomi sosial.               Mengingat ruang lingkup hukum perlindungan konsumen yang demikian luas, tidak tertutup kemungkinan bidang-bidang hukum baru mempunyai titik taut yang erat dengan hukum perlindungan konsumen. Perbedaan hukum  kedalam area hukum public dan privat (perdata) sebagaimana dikenal dalam sistem eropa continental (civil law sistem) akan mengalami kesulitan untuk memasukkan bidang hukum yang baru muncul.Bidang hukum acara khususnya dalam bidang pembuktian juga mempunyai keterkaitan dengan hukum perlindungan konsumen. Hukum perlindungan konsumen sebenarnya didukung oleh ilmu-ilmu lain yang berada dalam disiplin hukum. Dalam hukum perlindungan konsumen, objek formulanya antara lain dapat berupa hukum keperdataan, hukm pidana,tata Negara, transnasional dan seterusnya. Objek formal hukum keperdataan dapat pula dipecah lagi menjadi hukum perikatan dan hukum benda Hal ini sama juga dapat dilakukan oleh hukum pidana, tata negara , transnasional dan bidang hukum lain.
               Hukum dagang merupakan bagian hukum perdata lebih tegas lagi dikatakan bahwa hukum dagang merupakan hukum perdata khusus. Dalam hukum perdata, adanya asas kebebasan berkontrak (partij autononie) mendorong piha-pihak yang terlibat dalam hubungan keperdataan melakukan jenis-jenis perjanjian baru. Dalam hukum perlindungan konsumen, aspek perjanjian ini merupakan factor yang sangat penting, walaupun bukan factor mutlak yang harus ada Dalam perjalanan sejarah hukum perlindungan konsumen  pernah ada suatu kurun waktu yang menganggap unsur perjanjian mutlak yang harus ada lebih dahulu barulah konsumen dapat memperoleh pelindungan yuridis dari lawan sengketanya.Adanya hubungan hukum berupa perjanjian tentu saja sangat membantu memperkuat posisi konsumen dalam berhadapan dengan pihak yang merugikan hak-haknya Dalam perikatan dikarenakan adanya perjanjian, para pihak bersepakat untuk mengikat diri melaksanakan kewajiaban masing-masing dan untuk itu masing-masing memperoleh hak-haknya Kewajiban yang dinamakan prestasi  dan agar perjanjian itu memenuhi harapan kedua pihak masing-masing perlu memiliki itikad baik untuk memenuhi prestasinya secara tanggung jawab. Dan peranan hukum untuk memastikan bahwa kewajiban memang dijalankan dengan penuh tanggung jawab sesuai kesepakatan semula.Jika terjadi pelanggaran dari kesepakatan atau yang lazim disebut wanprestasi maka pihak yang dirugikan dapat menuntut pemenuhannya berdasarkan perjanjian. Pengadilan yang memutus apakah gugatan tersebut dibenarkan. Selain perjanjian sumber perikatan lainnya adalah :
 UU yang dibedakan dalam pasal 1352KUHPerdata menjadi, perikatan yang memang ditentukanUU dan perikatan yang timbul karena perbuatan orang .
               Adapun kriteria perikatan yang timbul karena perbuatan orang lain ada yang memenuhi kebutuhan yang disebut perbuatan menurut hukum dan tidak memenuhi ketentuan menurut hukum disebut PMH.
1.      Perikatan berupa perbuatan menurut hukum dalm KUHPerdata ada 2 yaitu
a.       Wakil tanpa kuasa(zaakwaarneming) yang diatur dalam pasal 1354 s.d 1358
b.      Pembayaran tanpa hutang yang diatur dala pasal 1359 s.d 1364
2.      PMH sangat penting untuk dicermati lebih lanjut karena paling memungkinkan untuk digunakan oleh konsumen sebagai dasar yuridis penuntutan terhadap pihak lawan sengketanya.
               Contoh Kasus dari Hukum perlidungan konsumen ini adalah kasus yang dialami Oleh Bapak Achmad, Menurut  Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan Achmad Supardi telah menjadi korban dari situs ecommerce Lazada. Ia mengatakan Achmad Supardi sebagai korban bisa melaporkan kasus ini kepada Kementerian Perdagangan.Widodo menjelaskan situs Lazada telah melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
               Ada 3 pasal yang dilanggar Lazada yaitu :
Ø  Isi dari pasal 9 adalah pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan atau mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar, atau seolah olah barang tersebut telah memenuhi potongan harga, harga khusus, standar mutu, barang tersebut dalam keadaan baik, barang dan jasa tersebut telah mendapatkan sponsor atau persetujuan, menggunakan kata kata berlebihan seperti, aman, murah serta menawarkan sesuatu yang belum pasti.
Ø  Isi dari pasal 10 adalah pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif, kegunaan suatu barang, tawaran potongan harga dan hadiah yang menarik.
Ø  Dan isi pasal 16 adalah pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa melalui pesanan dilarang untuk tidak menepati pesanan atau kesepakatan waktu penyelesaian dan tidak menepati janji.
               Ia mengatakan berdasarkan UU perlindungan konsumen, Lazada sudah melanggar pasal 9, pasal 10 dan pasal 16 dan dikenakan sanksi sesuai pasal 62 dan 63.
Sanksinya berupa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 9 dan pasal 10, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 16, dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.Sementara Pasal 63 berbunyi “pelaku usaha bisa dicabut izin usahanya”.Seperti diketahui.Achmad Supardi merupakan korban yang dirugikan Lazada, Achmad Supardi membuat pengakuan bahwa Lazada sudah membatalkan secara sepihak transaksi yang sudah dibayar lunas konsumen dan mengembalikan dana konsumen tersebut dalam bentuk voucher belanja yang hanya bisa dibelanjakan di Lazada.Achmad membeli 1 unit sepeda motor honda vario dan 3 unit sepeda motor Honda Revo pada 12 Desember 2015 di Lazada, 3 unit Honda Revo dibeli dengan harga masing masing Rp 500 ribu dengan total Rp 1.500.000, sementara Honda Revo dibeli dengan harga Rp 2.700.000 untuk pembelian cash on the road, harga pada situs Lazada adalah harga sepeda motor secara cash on the road bukan kredit, dan angka tersebut bukan angka uang muka, dan Achmad mengira harga murah bagian dari promosi gila gilaan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), dan ia sudah melakukan pembayaran transfer melalui ATM BCA, transaksi sah dan dikonfirmasi Lazada.Pada 14 Desember 2015, Achmad kembali membuka situs Lazada dengan tampilan sama namun sudah ada bagian tambahan bahwa harga motor sudah merupakan harga kredit, di tanggal yang sama, ia ditelepon pihak Honda Angsana yang merupakan tenant sepeda motor Lazada, staf Angsana menanyakan apakah sepeda motor dibeli secara kredit, Achmad menjelaskan sepeda motor dibeli secara cash on the road, pihak Angsana menelepon hingga dua kali.Dua hari kemudian, Achmad mengecek status transaksi di Lazada dan ia terkejut karena transaksi yang dikonfirmasi dan tinggal menunggu pengiriman ternyata berubah menjadi ditolak dan ditutup oleh Lazada. Secara sepihak Lazada memproses refund dengan memberikan voucher belanja sesuai jumlah uang yang dibelanjakan untuk membeli 4 unit sepeda motor dan mengganti dana dengan 2 voucher sebesar Rp 4,2 juta.Achmad mengaku kecewa, karena voucher tidak bisa diuangkan, sebagai konsumen ia meminta Lazada meminta maaf, dan sebagai perusahaan besar tidak selayaknya memperlakukan konsumen dengan tidak terhormat
              
Analisis
               Kasus yang menimpa Bapak Achmad Supardi dengan salah satu Online Shop di Indonesia yaitu Lazada disebabkan karena Achmad Supardi merasa dirugikan oleh Lazada, karena dari pihak lazada telah membatalkan secara sepihak transaksi yang sudah dibayar lunas Bapak Supardi dan mengembalikan dananya dalam bentuk voucher belanja yang hanya bisa dibelanjakan di Lazada selain merasa dirugikan,Bapak Achmad Supardi juga merasa di bohongi oleh kerancuan Informasi yang diberikan oleh pihak Lazada,karena sebelumnya pada produk yang ditawarkan oleh telah diberikan informasi produk dan Sistem pembayaranya.Dalam kasus ini pihak lazada telah menginformasikan bahwa sistem pembayaran dari produk tersebut adalah Cash On The Road yang artinya bahwa harga dari barang tersebut sudah termasuk harga kepengurusan surat-surat kendaraan ,dalam hal ini adalah STNK & BPKB Motor namun setelah Bapak Ahmad sudah mentransfer uang  pembayaran tersebut ternyata Barang tersebut merupakan Barang yang di pasarkan masih dalam bentuk Kredit sehingga sudah sangat wajar jika Bapak Ahmad melaporkan kejadian tersebut ke pihak Perlindungan Konsumen.

Rangkuman
               Hukum Perdata adalah sekumpulan aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu sedangkan Hukum pidana adalah serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan, dengan adanya ancaman sanksi tertentu.Salah satu contoh Hukum Perdata adalah Hukum Perlindungan Konsumen.UU Perlindungan konsumen menurut pendapat saya pribadi adalah Segala upaya yang menjamin adanya kepastian Hukum dan melindungi  yang diharapkan akan menjadi benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang dapat merugikan konsumen .Lahirnya UU ini memberikan harapan  dan kepastian Hukum bagi masyarakat Indonesia untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang ataupun jasa
                
.

Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar