Laman

Life is a game with obstacles encountered and when there is a chance, we have to seize it.

Selasa, 27 Desember 2016

Pedoman dan Tata Cara Pendirian Koperasi



MAKALAH 
EKONOMI KOPERASI

Pedoman dan Tata Cara Pendirian Koperasi


                                                                          Nama  : Lisa Oktaviani
                                                                          Kelas   : 2EB20
                                                                          NPM   : 23215848                 







FAKULTAS EKONOMI AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2016/2017
Dosen Supriyo Hartadi W






BAB 1
PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang    
                        Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang, (pasal 6, ayat [1] ). UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasal 1, ayat [1] )”,PP No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
            Hakekat dasar koperasi adalah perkumpulan individu yang memiliki tujuan yang sama dan bersama secara gotong royong menuju tujuan tersebut berdasarkan asas kekeluargaan. Semua hal tersebut ditujukan semata mata untuk meningkatkan kualitas hidup agar mencapai tarah kehidupan ekonomi yang lebih baik, khususnya untuk para anggota
            Pembentukan organisasi koperasi ini pastinya diawali dengan inisiatif individu ataupu kelompok yang merasakan hal yang sama. Kemudian mengumpulkan anggota dan mencari jalan keluar berupa pembentukan badan usaha koperasi.
Langkah Pembentukan Koperasi Berawal dari adanya inisiatif tersebut. Maka akan dibentuk kelompok dan dipilih seorang untuk menjadi pemimpin kelompok tersebut. Lalu kelompok pelopor tersebut yang dipimpin oleh seseorang terpilih akan mengadakan observasi tentang jenis usaha yang akan dibentuk. Mungkin usaha simpan pinjam dan lain sebagainya. Penentuan ini tentu berasal dari ide awal dan bagaimana prospek usaha tersebut menyangkut lingkungan sekitar.Setelah hasil observasi, dinyatakan memang layak untuk mmbuat bidang usaha yang diinginkan kemudian para penggagas ini akan membentuk panitia pendirian koperasi. Panitia ini akan menyiapkan hal yang berkaitan  dengan rapat pembentukan koperasi.Rapat pembentukan koperasi ini akan menetapkan anggaran dasar koperasi. Setelah itu baru untuk peresmian akan diundang piha dari Departemen Koperasi serta pejabat terkait. Dalam rapat pembentukan koperasi ini akn ditetapkan pula pengurus, badan pemeriksa, badan penasehat (jika dibutuhkan).Ketika telah terbentuk baru dibuat akta pendirian koperasi. Berita acara pembentukan ini disimpan sebagai bahan untuk permintaan Badan Hukum bagi koperasi yang akan dibentuk. Isi dari akta pendirian koperasi Musabab lain bisa juga dikarenakan tuntutan dari pihak tertentu Sebut saja Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Dorongan tersebut berasal dari pihak pemerintah yang melihat perlunya perbaikan taraf hidup melalui aktivitas ekonomi berupa sebuah usaha.Organisasi koperasi untuk melancarkan tugas tugas operasionalnya adalah sama dengan organisasi organisasi atau perkumpulan perkumpulan lainnya, yaitu harus teratur dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk hal ini harus dimilikinya alat alat perlengkapan organisasi yang untuk koperasi karena merupakan pula organisasi ekonomi haruslah terdapat alat perlengkapan organisasi yang khas sesuia dengan kebutuhannya

BAB II
PEMBAHASAN
2.1   Dasar Hukum Pembentukan & Pengelolaan Koperasi
                        Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang, (pasal 6, ayat [1] )
Ø 1. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
                        Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan             hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi  sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.  (pasal 1, ayat [1] )
            Prinsip Koperasi :
                        a. keanggotaan bersifat sukarela
                        b. pengelolaan dilakukan secara demokratis
                        c. pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa                             usaha masing-masing anggota
                        d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
                        e. Kemandirian (pasal 5, ayat [1] ).
           
            Modal Koperasi
                        Modal koperasi terdiri dari :
ü  modal sendiri (simpanan pokok, wajib dan dana cadangan), dan
ü  modal pinjaman (anggota, koperasi lain, bank/lembaga keuangan, obligasi/surat utang dan sumber lain yang sah. (pasal 41, ayat [1 dan 2] ),modal penyertaan (pasal 42, ayat [1] ),penjelasan: pemilik modal penyertaan tidak memiliki hak suara dalam RAT, namun pemilik modal dapat diikutsertakan dlm pengelolaan dan pengawasan usaha investasi sesuai perjanjian.
            Lapangan Usaha
            1. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi (pasal 43,  ayat [2] )


Ø PP No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi     
ü  Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasal 1, ayat [1] ).Kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasal 18, ayat [1] )
ü  Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi (pasal 18, ayat [2] ).


Ø  Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh:
          A. Bentuk Organisasi
1.     . Kegiatan usaha simpan pinjam pada koperasi dapat dilaksanakan oleh:
·       Koperasi Simpan Pinjam;
·       Unit Simpan Pinjam Koperasi.
2.    . Koperasi simpan pinjam :
                                    a) koperasi primer atau
                                    b) koperasi sekunder.
3.    . Unit simpan pinjam koperasi dapat dibentuk oleh:
                                    a) koperasi primer
                                    b) koperasi sekunder.                        
4.    . KSP dan USP Koperasi harus memiliki Visi dan misi untuk                                 memberdayakan usaha anggotanya pada sektor riil.
5.    . Koperasi KSP Primer dapat berbentuk :
                              KSP Primer yang anggotanya orang seorang yang berdomisili                   di wilayah Kabupaten atau Kota yang bersangkutan.
                                    KSP Primer yang anggotanya orang seorang yang berdomisili                         di lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi/DI.
                                    KSP Primer yang anggotanya orang seorang yang berdomisili                         di lebih dari 1 (satu) Provinsi/DI.
6.   KSP Sekunder dapat berbentuk:
·               KSP Sekunder yang anggotanya sekurang-kurangnya 3                                     (tiga) badan hukum koperasi yang berdomisili di wilayah                                        Kabupaten atau Kota yang bersangkutan.
·               KSP Sekunder yang anggotanya sekurang-kurangnya 3                                     (tiga) badan hukum koperasi yang berdomisili lebih dari 1                                                 (satu) Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi/DI yang                                        bersangkutan.
·               KSP Sekunder yang anggotanya sekurang-kurangnya 3                                     (tiga) badan hukum koperasi yang berdomisili di lebih dari 1                                     (satu) Provinsi/DI.
            B. Pendirian
                        1, Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dilaksanakan sesuai dengan                         peraturan perundang-undangan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi sesuai Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor  01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006
                       
                        2. Permohonan pengesahan akta pendirian KSP antara lain :
·               Rencana kerja 3 (tiga) tahun
·               Administrasi dan pembukuan
·               Nama dan riwayat hidup calon pengelola
·               Daftar sarana kerja
                        3. Pengesahan Akta pendirian koperasi simpan pinjam berlaku sebagai ijin                         usaha

            C. Pembukaan Jaringan Pelayanan Simpan Pinjam
·      Kantor cabang yang berfungsi mewakili kantor pusat dalam                                   menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian  pinjaman
·      Kantor cabang pembantu yang berfungsi mewakili kantor cabang                         dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan  penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan   pemberian pinjaman
·      Kantor kas yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan               kegiatan usaha untuk menghimpun dana
            D. Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan dalam Pendirian KSP           Primer/Sekunder
·      Wajib memperhatikan kelayakan usaha serta manfaat pelayanan bagi                         anggotanya
·      Wajib memahami pengertian nilai dan prinsip koperasi
·      Anggota (orang seorang/KSP/USP Kop) yang berdomisili dalam satu                         wilayah Kab/Kota, maka pengesahan akta pendirian diajukan kepada                         Pejabat yang berwenang pada Kab/Kota setempat
·      Anggota (orang seorang/KSP/USP Kop) yang berdomisili di lebih dari                  1 (satu) Kab/Kota, maka pengesahan akta pendirian diajukan kepada                         Pejabat yang berwenang pada Prov./DI setempat.
·      Anggota (orang seorang/KSP/USP Kop) yang berdomisili di lebih dari                  1 (satu) Prov.DI, maka pengesahan akta pendirian diajukan kepada                         Menteri Negara Koperasi dan UKM
            E. Persyaratan Pengelola :
·      Telah mengikuti pelatihan usaha koperasi dan surat ikut magang
·      Surat Berkelakuan baik
·      Surat pernyataan tidak mempunyai hubugan keluarga sedarah dan                                     semenda derajat kesatu
·      Surat pernyataan pengelola KSP tentang kesediaan untuk bekerja                         secara purna waktuPengelola KSP/USP Koperasi harus memiliki  standar kompetensi pengelola usaha simpan pinjam yang ditetapkan  oleh Menteri

2.2   Tata Cara dan Syarat Pembentukan Koperasi
            2.2.1  Tata Cara pembentukan koperasi
            Berawal dari adanya inisiatif tersebut. Maka akan dibentuk kelompok dan dipilih seorang untuk menjadi pemimpin kelompok tersebut. Lalu kelompok pelopor tersebut yang dipimpin oleh seseorang terpilih akan mengadakan observasi tentang jenis usaha yang akan dibentuk. Mungkin usaha simpan pinjam dan lain sebagainya. Penentuan ini tentu berasal dari ide awal dan bagaimana prospek usaha tersebut menyangkut lingkungan sekitar.Setelah hasil observasi, dinyatakan memang layak untuk mmbuat bidang usaha yang diinginkan kemudian para penggagas ini akan membentuk panitia pendirian koperasi. Panitia ini akan menyiapkan hal yang berkaitan  dengan rapat pembentukan koperasi.Rapat pembentukan koperasi ini akan menetapkan anggaran dasar koperasi. Setelah itu baru untuk peresmian akan diundang piha dari Departemen Koperasi serta pejabat terkait. Dalam rapat pembentukan koperasi ini akn ditetapkan pula pengurus, badan pemeriksa, badan penasehat (jika dibutuhkan).
            Ketika telah terbentuk baru dibuat akta pendirian koperasi. Berita acara pembentukan ini disimpan sebagai bahan untuk permintaan Badan Hukum bagi koperasi yang akan dibentuk. Isi dari akta pendirian koperasi meliputi:
  1. Jenis Usaha, data alamat dsb serta jumlah calon anggota dan peserta lainnya.
  2. Nama orang yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi
  3. Tanda tangan dari pendiri koperasi
Anggaran Dasar Koperasi
            Anggaran Dasar Koperasi digunakan untuk memudahkan pembuatan pendirian koperasi. Karena Menteri Koperasi akan melihat ini sebagai pedoman pendirian koperasi. Isi dari anggaran dasar koperasi adalah:
  1. Identias pendiri koperasi
  2. nama koperasi
  3. wilayah kedudukan koperasi
  4. maksud dan tujuan koperasi
  5. syarat untuk menjadi anggota koperasi
  6. Modal koperasi
  7. Aturan khusus anggota dan pemimpin koperasi
  8. Ketentuan rapat anggota
  9. ketetapan buku tahunan koperasi
  10. ketentuan pembagian SHU.
  11. pembagian aset jika koperasi bubar
  12. Akta badan hukum koperasi
Selanjutnya harus diajukan surat permohonan pada Pejabat Kantor Departemen Koperasi tingkat Kab/Kota. Jika telah di sahkan oleh pejabat tersebut maka koperasi sudah bisa memulai jenis usaha yang ditetapkan tadi. [Ai]

           

            2.2.2  Syarat-Syarat serta proses pembentukan koperasi

 A. Umum
            1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
            2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
            3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
            4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar             mempermudah pd saat verifikasi).
            5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan   koperasi.
            6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar  simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
            7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana                  Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
            8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
            9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
            10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
            11. Struktur Organisasi Koperasi.
            12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
            13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

B. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
                  1.     Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito  pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
                  2.    Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
                  3.    Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
                  4.    Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
                  5.    Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
                  6.    Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
         Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam                                     koperasi.
         Surat keterangan berkelakuan baik
         Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan                                     semenda dengan pengurus dan pengawas
         Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja                                     secara purna waktu.
                  7.    Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
                  8.    Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP                         koperasinya oleh pejabat yang berwenang
                  9.    Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
C. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
                  a.    Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri             Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
                  b.    Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
                  c.    Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
                  d.    Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai             karakteristik lembaga keuangan syariah
                  e.    Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
                  f.    Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat                                                     rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
                  g.    Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
                                                                        i.    Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan                                                 syariah.
                                                                        ii.    Surat keterangan berkelakuan baik
                                                                        iii.    Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah                                     dan semenda dengan pengurus dan pengawas
                  h.    Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola                                           Manajer/Direksi
                  i.     Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)

2.3 Struktur Intern Organisasi Koperasi
                                    Organisasi koperasi untuk melancarkan tugas tugas operasionalnya adalah sama dengan organisasi organisasi atau perkumpulan perkumpulan lainnya, yaitu harus teratur dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk hal ini harus dimilikinya alat alat perlengkapan organisasi yang untuk koperasi karena merupakan pula organisasi ekonomi haruslah terdapat alat perlengkapan organisasi yang khas sesuia dengan kebutuhannya, yaitu:
1.      Rapat Anggota
                        Rapat anggota ini merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi, yang dalam pengawajatahannya merupakan raat anggota dari para pemilik koperasi tersebut yang masing masing anggota mempunyai hak atas satu suara. Yang dimaksud anggota yang sah yang berhak atas satu suara tersebut, adalah para anggota yang namanya telah tercantum dalam Buku Khusus atau Daftar Anggota, yang artinya pula telah memenuhi segala persyaratan bagi keanggotaan koperasi. Sesuai dengan dasar pancasila yang dianut oleh bangsa indonesiadan ketentuan ketentuan yang murni dari UUD 1945 yang harus dijalankan oleh segenap rakyat Indonesia, maka dalam rapat anggota koperasi tersebut “musyawarah dan mufakatlah” yang harus diutamakan.
            Cara hukmah kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat ini apabila ternyata tidak mumungkinkan (karena sesuatu hal), maka cara lain masih dapat ditempuh, yaitu cara yang tidak menyimpang dari demokrasi dengan jalan untuk mengambil keputusan dengan pemungutan suara. Tentang kuorum rapat anggota dan suara terbanyak ini harus telah ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan. Suatu kemufakatan yang telah diputuskan merupakan ketentuan yang harus ditaati penuh dan dijalankan dengan penuh kedisiplinan oleh para anggotannya. Menurut pasal 1338 KUH Perdata, semua persetujuan (kemufakatan) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya, yang artinya bila anggota ada yang melanggarnya atau menyimpang daru ketentuan yang telah dimufakati bersama, maka yang bersangkutan akan terkena sanksi koperasinya.
Rapat Anggota Koperasi Indonesia karena sifatnya terlalu penting, maka tidak dibenarkan adanya anggota anggota yang mewakilkan dirinya kepada orang lain, jelas dalam hal ini demokrasi dijunjung tinggi. Rapat anggota ini diadakan sehubungan dengan adanya hal hal yang demikian penting dan hal hal yang mendesak, seperti antara lain:
  1. Untuk menetapkan anggaran dasar
  2. Untuk menetapkan kebijakan umum dan pelaksanaan keputusan keputusan koperasi yang lebih atas
  3. Untuk menyelenggarakn pemilihan/pengangkatan/pemberhentian badan pengurus dan badan pemeriksa/penasihat
  4. Untuk menetapkan rencana kerja, anggaran belanja, pengesahan neraca dan kebijaksanaan pengurus dalam bidang organisasi dan perusahaan
  5. Untuk memutuskan tentang pembubaran koperasi apabila memang koperasi tersebut tidak bias dipertahankan lagi
b.      Pengurus Koperasi
            Pengurus koperasi dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggotanya, mereka yang dipilih itu harus:
  1. Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja
  2. Syarat syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasinya
Akan tetapi apabila menurut kenyataan diantara para anggota koperasi itu kurang
sekali terdapat anggota yang memiliki anggota kesanggupan atau keahlian yang diperlukan untuk memimpin kkoperasi, maka untuk maksud inilah dimungkinkan untuk mengangkat seorang yang benar benar memiliki kesanggupan dan keahlian walaupun yang bersangkutan bukan termasuk anggota koperasi tersebut. Dengan ketentuan bahwa pengambilan tenaga yang cakap ini tidak akan melebihi jumlah sepertiga dari keseluruhan jumlah anggota pengurus, dan lagi agar kedudukan ketua koperasi tetap berada di tangan tenaga yang cakap yang menjadi anggota koperasi yang bersangkutan.
            Tentang pengangkatan anggota pengurus sebagi dimaksud di atas, bagi suatu koperasi yang berkembang dengan baik, jelas hanya kebijaksanaan sementara, karena selanjutnya koperasi harus mendidik kader kader pengurus, sehingga pada kesempatan rapat anggota tentang pemilihan anggota pengurus kurun waktu yang akan dating, staf pengurus harusdijabat oleh para anggotannya sendiri yang terpilih.
            Tentang jumlah anggota pengurus koperasi Primer akan sangat tergantung pada kebutuhan serta besar kecilnya atau sibuk tidaknya usaha koperasi tersebut, tetapi lazimnya di antara5-6 orang. Mereka ini akan menjalankan kepengurusan untuk paling lama 5 tahun dan sebelum memangku jabatannya mereka harus bersedia disumpah atau mengangkat janji, yang sebaiknya hal tersebut dilakukan di hadapan rapat anggota.
            Tugas kewajiban pengurus koperasi menurut pasal 23 UU No. 12 Tahun 1967 adalah sebagai  berikut:
  1. Memmimpin organisasi dan usaha koperasi
  2. Mewakili organisasi koperasi baik di luar maupun di muka siding pengadilan, terutama dalam urusan urusan yang menyangkut keperdataan.
  3. Menyampaikan segala laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi kepada rapat anggota (khusus mengenai laporan tertulis dari badan pemeriksa, pengurus wajib menyampaikan salinannya kepada pejabat),
  4. Memberikan bantuan dan kemudahan kepada pejabat dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
  5. Wajib menyelenggarakan rapat tahunan sesuai dengan ketentuan yamg tercantum dalam anggaran dasarnya,
  6. Wajib mengadakan Buku Daftar Anggota Pengurus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pejabat,
  7. Menjaga kerukunan para anggota koperasinya, melayani para anggota yang mengajukan pendapat dan sasaran sasaran bagi enyempurnaan jalannya koperasi serta hasil pengawasan anggota terhadap jalannya koperasi
            Sebagai di muka telah dijelaskan bahwa setiap anggota pengurus koperasi harusmempunyai kejujuran, kecakapan dan leadership, hal ini sangat penting sekali untuk perbaikan nasib atau kehidupan para anggotanya tergantung kepada gerak langkah dan kebijaksanaan para pengurusnya, dengan lain perkataan dapat pula dinyatakan berhasil atau tidaknya koperasi sangat tergantung ari pengemudian anggota anggota pengurus.
            Pertanggungjawaban pengurus ternyata meliputi pula pertanggungjawaban dalam hal terjadinya kerugian usaha koperasinya, dalam hal ini baik pengurus tersebut secara bersama sama ataupun dengan cara perorangan (sendiri sendiri), baik kerugian akiat kelalaiannya maupun kerugian yang timbul karena kesengajaan. Jika kerugian itu terjadi karena memang tiap usaha di lapangan perekonomian tidak bias diharapkan selamanya kan berhsil, sehubungan dengan tanggungjawabnya maka ada dua kemungkinan untuk membebankan pertanggungannya, sebagai  berikut:
  1. Yaitu kepada pengurus (termasuk juga anggotannya secara sendiri sendiri)
  2. Atau kepada koperasi sebagai badan hukum
            Jika sebagai badan koperasi ternyata tidak dapat menutupi kerugian, maka anggota anggota dapat dibebani tanggungan, baik bersifat teratas maupun tidak terbatas, akan tetapi apabila diantara para anggota penanggung kerugian ini ternyata ada yang kurang mampu, maka menjadi kewajiban anggota lainnya untuk menunjang yang kurang mampu.
c.       Badan Pemeriksa
            Pengurus yang diserahi memimpin koperasi beserta segala usahanya perlu mendapat pengawasan dari rapat anggota. Ketatalaksanaaan tanpa dibari dengan kepengawasan yang memadai akan dapat menyebabkan timbulnya hal hal yang tidak wajar pada akhirnya akan melahirkan kerugian kerugian. Akan tetapi pengawasan tersebut tidaklah mungkin dilaksanakan oleh para anggota secara bersama sama, sebab cara demikian selain tidak praktis adalah juga karena kemampuan anggota dalam hal tekhnik tekhnik pengawasan tidak sama atau mungkin ada yang awam sama sekali. Karena itulah maka dibentuklah sebuah badan pemeriksa yang dipilih dari dan oleh anggota di dalam suatu rapat anggota. Jumlah anggota badan pemeriksa tergantung dari kebutuhan, tetapi yang lazim bagi suatu KOPERASI PRIMER yang sedang adalah tiga orang. Jabatan sebagai anggota badan pemeriksa tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, dengan demikian secara tegas dapat dipisahkan antara tugas pengawasan dengan tugas pelaksanaan secara kasarnya tugas badan ini terutama menyangkut pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, terhadap pekerjaan pengurus.
            Pemeriksaan / penugasan yang dilakukan oleh koperasi sendiri biasanya disebut ”pemeriksaan inten”, sedang pemeriksaan / pengawasan yang dilakukan petugas petugas Departemen Koperasi yang berwenang (vide pasal 39 UU No. 12 Tahun 1967) disebut “Pemeriksaan ekstern”.   
Adapun tugas BADAN PEMERIKSA KOPERASI dapat meliputi:
  1. Melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi (termasuk organisasi usaha usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus)
  2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pemeriksaan
wewenang yang diperolehnya, yaitu:
  1. Untuk sewaktu waktu meneliti segala catatan tentang, serta seluruh harta kekayaan koperasi dan kebennaran pembukuan
  2. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan dari siapapun
Segala hasil tugas dan wewenangnya itu harus dirahasiakan terhadap pihak ke tiga.
            Sesuai dengan dasar swadaya, suakarta, dan swasembada koperasi, maka sudah sepatutnya kalau tiap tiap koperasi lebih mengutamakan pemeriksaan/pengawasan intern daripada pemeriksaan ekstern. Apabila pemusatan pemusatan koperasi telah terbentuk, maka merupakan bagian dari tugas idiilnya, Gabungan Koperasi atau Induk Koperasi mempunyai aktivitas untuk melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi koperasi yang menjadi anggotanya.
            Untuk kepentingan mendidik pada anggota dan agar kesegaran tugas pengawasan dapat terjamin, sudah selayaknya kalau masa jabatan badan pemeriksa di atur lebih pendek dari pada masa jabatan pengurus koperasi.
d.      Dewan Penasihat
Kalu kita dalami kedudukan dewan penasehat ini, dapatlah dikatakan bahwa dewan ini sebenarnya tidak tergolong sebagai alat perlengkapan koperasi. Para anggota dewan ini bukan anggota anggota koperasi yang bersangkutan, melainkan tenaga tenaga ahli dalam bidang perkoperasiaan yang disetujui oleh rapat anggota untuk secara tetap mengembalikan nasihat nasihat kepada pengurus bagi kelancaran jalannya koperasi serta usahanya. Anggota anggota dewan penasiat tidak mempunyao hak suara baik dalam rapat anggota, maupun daam rapat pengurus.
e.       Staf Pegawai Koperasi
Merupakan tenaga tenaga yang diangkat oleh pengurus dengan tugas sehari hari membantu pekerjaan pengurus. Tenaga tenaga ini karenanya bertanggungjawab kepada pengurus.


BAB III
PENUTUP
3.1       Kesimpulan
                                    Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang, (pasal 6, ayat [1] ). UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasal 1, ayat [1] )
Hakekat dasar koperasi adalah perkumpulan individu yang memiliki tujuan yang sama dan bersama secara gotong royong menuju tujuan tersebut berdasarkan asas kekeluargaan.Dasar Hukum Pembentukan & Pengelolaan Koperasi
Ø  1. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Ø  PP No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi     
            Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasal 1, ayat [1] ).Kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan.Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Bentuk Organisasi,Pendirian,Pembukaan Jaringan Pelayanan Simpan Pinjam,Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan dalam Pendirian KSP Primer/Sekunder Persyaratan Pengelola .Syarat-Syarat serta proses pembentukan koperasi yaitu :Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP),Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
            Struktur Intern Organisasi Koperasi: Rapat Anggota, Pengurus Koperasi, Badan Pemeriksa, Dewan Penasihat, Staf Pegawai Koperasi.



Daftar Pustaka





Tidak ada komentar:

Posting Komentar