MAKALAH
EKONOMI
KOPERASI
Nama : Lisa Oktaviani
Kelas : 2EB20
NPM : 23215848
FAKULTAS EKONOMI AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2016/2017
Dosen Supriyo Hartadi W
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Koperasi Primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang, (pasal 6, ayat [1] ). UU No.
25/1992 tentang Perkoperasian “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasal 1, ayat [1] )”,PP No.
9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
Hakekat dasar koperasi adalah
perkumpulan individu yang memiliki tujuan yang sama dan bersama secara gotong
royong menuju tujuan tersebut berdasarkan asas kekeluargaan. Semua hal tersebut
ditujukan semata mata untuk meningkatkan kualitas hidup agar mencapai tarah
kehidupan ekonomi yang lebih baik, khususnya untuk para anggota
Pembentukan
organisasi koperasi ini pastinya diawali dengan inisiatif individu ataupu
kelompok yang merasakan hal yang sama. Kemudian mengumpulkan anggota dan
mencari jalan keluar berupa pembentukan badan usaha koperasi.
Langkah
Pembentukan Koperasi Berawal dari
adanya inisiatif tersebut. Maka akan dibentuk kelompok dan dipilih seorang
untuk menjadi pemimpin kelompok tersebut. Lalu kelompok pelopor tersebut yang
dipimpin oleh seseorang terpilih akan mengadakan observasi tentang jenis usaha
yang akan dibentuk. Mungkin usaha simpan pinjam dan lain sebagainya. Penentuan
ini tentu berasal dari ide awal dan bagaimana prospek usaha tersebut menyangkut
lingkungan sekitar.Setelah hasil observasi, dinyatakan memang layak untuk
mmbuat bidang usaha yang diinginkan kemudian para penggagas ini akan membentuk
panitia pendirian koperasi. Panitia ini akan menyiapkan hal yang berkaitan
dengan rapat pembentukan koperasi.Rapat pembentukan koperasi ini akan
menetapkan anggaran dasar koperasi. Setelah itu baru untuk peresmian akan
diundang piha dari Departemen Koperasi serta pejabat terkait. Dalam rapat
pembentukan koperasi ini akn ditetapkan pula pengurus, badan pemeriksa, badan
penasehat (jika dibutuhkan).Ketika telah terbentuk baru dibuat akta pendirian
koperasi. Berita acara pembentukan ini disimpan sebagai bahan untuk permintaan
Badan Hukum bagi koperasi yang akan dibentuk. Isi dari akta pendirian koperasi Musabab lain bisa juga dikarenakan
tuntutan dari pihak tertentu Sebut saja Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
(LKMD). Dorongan tersebut berasal dari pihak pemerintah yang melihat perlunya
perbaikan taraf hidup melalui aktivitas ekonomi berupa sebuah usaha.Organisasi
koperasi untuk melancarkan tugas tugas operasionalnya adalah sama dengan
organisasi organisasi atau perkumpulan perkumpulan lainnya, yaitu harus teratur
dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk hal ini harus dimilikinya
alat alat perlengkapan organisasi yang untuk koperasi karena merupakan pula
organisasi ekonomi haruslah terdapat alat perlengkapan organisasi yang khas
sesuia dengan kebutuhannya
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Dasar Hukum Pembentukan &
Pengelolaan Koperasi
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20
(dua puluh) orang, (pasal 6, ayat [1] )
Ø 1. UU No. 25/1992 tentang
Perkoperasian
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasal
1, ayat [1] )
Prinsip Koperasi :
a. keanggotaan bersifat sukarela
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian (pasal 5, ayat [1] ).
Prinsip Koperasi :
a. keanggotaan bersifat sukarela
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian (pasal 5, ayat [1] ).
Modal Koperasi
Modal koperasi terdiri
dari :
ü modal sendiri (simpanan pokok, wajib
dan dana cadangan), dan
ü modal pinjaman (anggota, koperasi
lain, bank/lembaga keuangan, obligasi/surat utang dan sumber lain yang sah.
(pasal 41, ayat [1 dan 2] ),modal penyertaan (pasal 42, ayat [1] ),penjelasan:
pemilik modal penyertaan tidak memiliki hak suara dalam RAT, namun pemilik
modal dapat diikutsertakan dlm pengelolaan dan pengawasan usaha investasi
sesuai perjanjian.
Lapangan Usaha
1.
Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang bukan anggota koperasi (pasal 43, ayat [2] )
Ø PP No. 9
Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
ü Kegiatan usaha simpan pinjam adalah
kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui usaha
simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs,
koperasi lain dan atau anggotanya, (pasal 1, ayat [1] ).Kegiatan usaha simpan
pinjam dilaksanakan dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi
ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasal 18, ayat [1] )
ü Calon anggota koperasi sebagaimana
dimaksud dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan pokok
harus menjadi (pasal 18, ayat [2] ).
Ø Peraturan Menteri Negara Koperasi
dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Negara Koperasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh:
A. Bentuk Organisasi
1. . Kegiatan usaha simpan pinjam pada
koperasi dapat dilaksanakan oleh:
· Koperasi Simpan Pinjam;
· Unit Simpan Pinjam Koperasi.
2. . Koperasi simpan pinjam :
a) koperasi primer atau
b) koperasi sekunder.
a) koperasi primer atau
b) koperasi sekunder.
3. . Unit simpan pinjam koperasi dapat
dibentuk oleh:
a) koperasi primer
b) koperasi sekunder.
a) koperasi primer
b) koperasi sekunder.
4. . KSP dan USP Koperasi harus
memiliki Visi dan misi untuk memberdayakan usaha
anggotanya pada sektor riil.
5. . Koperasi KSP Primer dapat
berbentuk :
KSP
Primer yang anggotanya orang seorang yang berdomisili di wilayah Kabupaten atau Kota yang bersangkutan.
KSP
Primer yang anggotanya orang seorang yang berdomisili di lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam
satu Provinsi/DI.
KSP
Primer yang anggotanya orang seorang yang berdomisili di lebih dari 1 (satu) Provinsi/DI.
6. KSP Sekunder dapat berbentuk:
·
KSP Sekunder
yang anggotanya sekurang-kurangnya 3 (tiga)
badan hukum koperasi yang berdomisili di wilayah Kabupaten atau Kota yang
bersangkutan.
·
KSP Sekunder
yang anggotanya sekurang-kurangnya 3 (tiga)
badan hukum koperasi yang berdomisili lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota
dalam wilayah Provinsi/DI yang bersangkutan.
·
KSP Sekunder
yang anggotanya sekurang-kurangnya 3 (tiga)
badan hukum koperasi yang berdomisili di lebih dari 1 (satu) Provinsi/DI.
B. Pendirian
1, Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi sesuai Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006
1, Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi sesuai Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006
2. Permohonan pengesahan
akta pendirian KSP antara lain :
·
Rencana
kerja 3 (tiga) tahun
·
Administrasi
dan pembukuan
·
Nama dan
riwayat hidup calon pengelola
·
Daftar
sarana kerja
3. Pengesahan Akta
pendirian koperasi simpan pinjam berlaku sebagai ijin usaha
C. Pembukaan Jaringan Pelayanan
Simpan Pinjam
·
Kantor
cabang yang berfungsi mewakili kantor pusat dalam menjalankan
kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta
mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman
·
Kantor
cabang pembantu yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam
menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya
serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman
tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian
pinjaman
·
Kantor kas
yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana
D. Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan
dalam Pendirian KSP Primer/Sekunder
·
Wajib
memperhatikan kelayakan usaha serta manfaat pelayanan bagi anggotanya
·
Wajib
memahami pengertian nilai dan prinsip koperasi
·
Anggota
(orang seorang/KSP/USP Kop) yang berdomisili dalam satu wilayah Kab/Kota, maka pengesahan akta
pendirian diajukan kepada Pejabat
yang berwenang pada Kab/Kota setempat
·
Anggota
(orang seorang/KSP/USP Kop) yang berdomisili di lebih dari 1 (satu) Kab/Kota, maka
pengesahan akta pendirian diajukan kepada Pejabat
yang berwenang pada Prov./DI setempat.
·
Anggota
(orang seorang/KSP/USP Kop) yang berdomisili di lebih dari 1 (satu) Prov.DI, maka
pengesahan akta pendirian diajukan kepada Menteri
Negara Koperasi dan UKM
E. Persyaratan Pengelola :
·
Telah
mengikuti pelatihan usaha koperasi dan surat ikut magang
·
Surat
Berkelakuan baik
·
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubugan keluarga sedarah dan semenda derajat kesatu
·
Surat
pernyataan pengelola KSP tentang kesediaan untuk bekerja secara
purna waktuPengelola KSP/USP Koperasi harus memiliki standar
kompetensi pengelola usaha simpan pinjam yang ditetapkan oleh Menteri
2.2 Tata Cara dan Syarat Pembentukan Koperasi
2.2.1 Tata Cara pembentukan koperasi
Berawal dari adanya inisiatif
tersebut. Maka akan dibentuk kelompok dan dipilih seorang untuk menjadi
pemimpin kelompok tersebut. Lalu kelompok pelopor tersebut yang dipimpin oleh
seseorang terpilih akan mengadakan observasi tentang jenis usaha yang akan
dibentuk. Mungkin usaha simpan pinjam dan lain sebagainya. Penentuan ini tentu
berasal dari ide awal dan bagaimana prospek usaha tersebut menyangkut
lingkungan sekitar.Setelah hasil observasi, dinyatakan memang layak untuk
mmbuat bidang usaha yang diinginkan kemudian para penggagas ini akan membentuk
panitia pendirian koperasi. Panitia ini akan menyiapkan hal yang berkaitan
dengan rapat pembentukan koperasi.Rapat pembentukan koperasi ini akan
menetapkan anggaran dasar koperasi. Setelah itu baru untuk peresmian akan
diundang piha dari Departemen Koperasi serta pejabat terkait. Dalam rapat
pembentukan koperasi ini akn ditetapkan pula pengurus, badan pemeriksa, badan
penasehat (jika dibutuhkan).
Ketika telah terbentuk baru dibuat
akta pendirian koperasi. Berita acara pembentukan ini disimpan sebagai bahan
untuk permintaan Badan Hukum bagi koperasi yang akan dibentuk. Isi dari akta
pendirian koperasi meliputi:
- Jenis Usaha, data alamat dsb serta jumlah calon anggota dan peserta lainnya.
- Nama orang yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi
- Tanda tangan dari pendiri koperasi
Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran
Dasar Koperasi digunakan untuk memudahkan pembuatan pendirian koperasi. Karena
Menteri Koperasi akan melihat ini sebagai pedoman pendirian koperasi. Isi dari
anggaran dasar koperasi adalah:
- Identias pendiri koperasi
- nama koperasi
- wilayah kedudukan koperasi
- maksud dan tujuan koperasi
- syarat untuk menjadi anggota koperasi
- Modal koperasi
- Aturan khusus anggota dan pemimpin koperasi
- Ketentuan rapat anggota
- ketetapan buku tahunan koperasi
- ketentuan pembagian SHU.
- pembagian aset jika koperasi bubar
- Akta badan hukum koperasi
Selanjutnya
harus diajukan surat permohonan pada Pejabat Kantor Departemen Koperasi tingkat
Kab/Kota. Jika telah di sahkan oleh pejabat tersebut maka koperasi sudah bisa
memulai jenis usaha yang ditetapkan tadi. [Ai]
2.2.2 Syarat-Syarat serta proses pembentukan koperasi
A.
Umum
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.
Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib
yang wajib dilunasi para pendiri.
7.
Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran
Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.
Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.
Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.
Struktur Organisasi Koperasi.
12.
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.
Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
B. Tambahan Persyaratan Pendirian
Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1. Surat bukti penyetoran
modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi
dan UKM;
2. Rencana Kerja paling sedikit 3
(tiga) tahun;
3. Kelengkapan administrasi
organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4. Nama dan Riwayat Hidup
Pengurus dan Pengawas
5. Surat Perjanjian kerja antara
Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6. Nama dan riwayat hidup calon
pengelola yang dilengkapi dengan :
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
Surat keterangan berkelakuan baik
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda
dengan pengurus dan pengawas
Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna
waktu.
7. Permohonan ijin
menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8. Surat Pernyataan bersedia
untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang
berwenang
9. Struktur Organisasi Usaha Unit
Simpan Pinjam (USP)
C. Tambahan Persyaratan Pendirian
Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
a. Surat bukti penyetoran modal
sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
b. Rencana kerja
sekurang-kurangnya satu tahun
c. Kelengkapan administrasi
organisasi & pembukuan
d. Keterangan pokok-pokok
administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
e. Nama dan riwayat hidup
pengurus dan pengawas
f. Nama Ahli syariah/Dewan
Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah
Nasional MUI.
g. Nama dan Riwayat Hidup Calon
Pengelola yang dilengkapi dengan :
i. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan
syariah.
ii.
Surat keterangan berkelakuan baik
iii.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda
dengan pengurus dan pengawas
h. Surat perjanjian kerja antara
Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
i. Struktur Organisasi
Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
2.3
Struktur Intern Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi untuk melancarkan tugas tugas operasionalnya adalah sama dengan
organisasi organisasi atau perkumpulan perkumpulan lainnya, yaitu harus teratur
dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk hal ini harus dimilikinya
alat alat perlengkapan organisasi yang untuk koperasi karena merupakan pula
organisasi ekonomi haruslah terdapat alat perlengkapan organisasi yang khas
sesuia dengan kebutuhannya, yaitu:
1. Rapat Anggota
Rapat
anggota ini merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi, yang
dalam pengawajatahannya merupakan raat anggota dari para pemilik koperasi
tersebut yang masing masing anggota mempunyai hak atas satu suara. Yang
dimaksud anggota yang sah yang berhak atas satu suara tersebut, adalah para
anggota yang namanya telah tercantum dalam Buku Khusus atau Daftar Anggota,
yang artinya pula telah memenuhi segala persyaratan bagi keanggotaan koperasi.
Sesuai dengan dasar pancasila yang dianut oleh bangsa indonesiadan ketentuan
ketentuan yang murni dari UUD 1945 yang harus dijalankan oleh segenap rakyat
Indonesia, maka dalam rapat anggota koperasi tersebut “musyawarah dan
mufakatlah” yang harus diutamakan.
Cara
hukmah kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat ini apabila ternyata tidak
mumungkinkan (karena sesuatu hal), maka cara lain masih dapat ditempuh, yaitu
cara yang tidak menyimpang dari demokrasi dengan jalan untuk mengambil
keputusan dengan pemungutan suara. Tentang kuorum rapat anggota dan suara
terbanyak ini harus telah ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang
bersangkutan. Suatu kemufakatan yang telah diputuskan merupakan ketentuan yang
harus ditaati penuh dan dijalankan dengan penuh kedisiplinan oleh para
anggotannya. Menurut pasal 1338 KUH Perdata, semua persetujuan (kemufakatan)
yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang
membuatnya, yang artinya bila anggota ada yang melanggarnya atau menyimpang
daru ketentuan yang telah dimufakati bersama, maka yang bersangkutan akan
terkena sanksi koperasinya.
Rapat Anggota Koperasi Indonesia karena sifatnya
terlalu penting, maka tidak dibenarkan adanya anggota anggota yang mewakilkan
dirinya kepada orang lain, jelas dalam hal ini demokrasi dijunjung tinggi.
Rapat anggota ini diadakan sehubungan dengan adanya hal hal yang demikian
penting dan hal hal yang mendesak, seperti antara lain:
- Untuk menetapkan anggaran dasar
- Untuk menetapkan kebijakan umum dan pelaksanaan keputusan keputusan koperasi yang lebih atas
- Untuk menyelenggarakn pemilihan/pengangkatan/pemberhentian badan pengurus dan badan pemeriksa/penasihat
- Untuk menetapkan rencana kerja, anggaran belanja, pengesahan neraca dan kebijaksanaan pengurus dalam bidang organisasi dan perusahaan
- Untuk memutuskan tentang pembubaran koperasi apabila memang koperasi tersebut tidak bias dipertahankan lagi
b.
Pengurus Koperasi
Pengurus
koperasi dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggotanya, mereka yang
dipilih itu harus:
- Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja
- Syarat syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasinya
Akan tetapi apabila menurut kenyataan diantara para
anggota koperasi itu kurang
sekali terdapat anggota yang memiliki anggota
kesanggupan atau keahlian yang diperlukan untuk memimpin kkoperasi, maka untuk
maksud inilah dimungkinkan untuk mengangkat seorang yang benar benar memiliki
kesanggupan dan keahlian walaupun yang bersangkutan bukan termasuk anggota
koperasi tersebut. Dengan ketentuan bahwa pengambilan tenaga yang cakap ini
tidak akan melebihi jumlah sepertiga dari keseluruhan jumlah anggota pengurus,
dan lagi agar kedudukan ketua koperasi tetap berada di tangan tenaga yang cakap
yang menjadi anggota koperasi yang bersangkutan.
Tentang
pengangkatan anggota pengurus sebagi dimaksud di atas, bagi suatu koperasi yang
berkembang dengan baik, jelas hanya kebijaksanaan sementara, karena selanjutnya
koperasi harus mendidik kader kader pengurus, sehingga pada kesempatan rapat
anggota tentang pemilihan anggota pengurus kurun waktu yang akan dating, staf
pengurus harusdijabat oleh para anggotannya sendiri yang terpilih.
Tentang
jumlah anggota pengurus koperasi Primer akan sangat tergantung pada kebutuhan
serta besar kecilnya atau sibuk tidaknya usaha koperasi tersebut, tetapi
lazimnya di antara5-6 orang. Mereka ini akan menjalankan kepengurusan untuk
paling lama 5 tahun dan sebelum memangku jabatannya mereka harus bersedia
disumpah atau mengangkat janji, yang sebaiknya hal tersebut dilakukan di
hadapan rapat anggota.
Tugas
kewajiban pengurus koperasi menurut pasal 23 UU No. 12 Tahun 1967 adalah
sebagai berikut:
- Memmimpin organisasi dan usaha koperasi
- Mewakili organisasi koperasi baik di luar maupun di muka siding pengadilan, terutama dalam urusan urusan yang menyangkut keperdataan.
- Menyampaikan segala laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi kepada rapat anggota (khusus mengenai laporan tertulis dari badan pemeriksa, pengurus wajib menyampaikan salinannya kepada pejabat),
- Memberikan bantuan dan kemudahan kepada pejabat dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
- Wajib menyelenggarakan rapat tahunan sesuai dengan ketentuan yamg tercantum dalam anggaran dasarnya,
- Wajib mengadakan Buku Daftar Anggota Pengurus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pejabat,
- Menjaga kerukunan para anggota koperasinya, melayani para anggota yang mengajukan pendapat dan sasaran sasaran bagi enyempurnaan jalannya koperasi serta hasil pengawasan anggota terhadap jalannya koperasi
Sebagai
di muka telah dijelaskan bahwa setiap anggota pengurus koperasi harusmempunyai
kejujuran, kecakapan dan leadership, hal ini sangat penting sekali untuk
perbaikan nasib atau kehidupan para anggotanya tergantung kepada gerak langkah
dan kebijaksanaan para pengurusnya, dengan lain perkataan dapat pula dinyatakan
berhasil atau tidaknya koperasi sangat tergantung ari pengemudian anggota
anggota pengurus.
Pertanggungjawaban
pengurus ternyata meliputi pula pertanggungjawaban dalam hal terjadinya
kerugian usaha koperasinya, dalam hal ini baik pengurus tersebut secara bersama
sama ataupun dengan cara perorangan (sendiri sendiri), baik kerugian akiat
kelalaiannya maupun kerugian yang timbul karena kesengajaan. Jika kerugian itu
terjadi karena memang tiap usaha di lapangan perekonomian tidak bias diharapkan
selamanya kan berhsil, sehubungan dengan tanggungjawabnya maka ada dua
kemungkinan untuk membebankan pertanggungannya, sebagai berikut:
- Yaitu kepada pengurus (termasuk juga anggotannya secara sendiri sendiri)
- Atau kepada koperasi sebagai badan hukum
Jika
sebagai badan koperasi ternyata tidak dapat menutupi kerugian, maka anggota
anggota dapat dibebani tanggungan, baik bersifat teratas maupun tidak terbatas,
akan tetapi apabila diantara para anggota penanggung kerugian ini ternyata ada
yang kurang mampu, maka menjadi kewajiban anggota lainnya untuk menunjang yang
kurang mampu.
c.
Badan Pemeriksa
Pengurus
yang diserahi memimpin koperasi beserta segala usahanya perlu mendapat
pengawasan dari rapat anggota. Ketatalaksanaaan tanpa dibari dengan
kepengawasan yang memadai akan dapat menyebabkan timbulnya hal hal yang tidak
wajar pada akhirnya akan melahirkan kerugian kerugian. Akan tetapi pengawasan
tersebut tidaklah mungkin dilaksanakan oleh para anggota secara bersama sama,
sebab cara demikian selain tidak praktis adalah juga karena kemampuan anggota
dalam hal tekhnik tekhnik pengawasan tidak sama atau mungkin ada yang awam sama
sekali. Karena itulah maka dibentuklah sebuah badan pemeriksa yang dipilih dari
dan oleh anggota di dalam suatu rapat anggota. Jumlah anggota badan pemeriksa
tergantung dari kebutuhan, tetapi yang lazim bagi suatu KOPERASI PRIMER yang
sedang adalah tiga orang. Jabatan sebagai anggota badan pemeriksa tidak boleh
dirangkap dengan jabatan pengurus, dengan demikian secara tegas dapat
dipisahkan antara tugas pengawasan dengan tugas pelaksanaan secara kasarnya
tugas badan ini terutama menyangkut pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi, terhadap pekerjaan pengurus.
Pemeriksaan
/ penugasan yang dilakukan oleh koperasi sendiri biasanya disebut ”pemeriksaan
inten”, sedang pemeriksaan / pengawasan yang dilakukan petugas petugas
Departemen Koperasi yang berwenang (vide pasal 39 UU No. 12 Tahun 1967) disebut
“Pemeriksaan ekstern”.
Adapun tugas BADAN PEMERIKSA KOPERASI dapat meliputi:
- Melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi (termasuk organisasi usaha usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus)
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pemeriksaan
wewenang yang diperolehnya, yaitu:
- Untuk sewaktu waktu meneliti segala catatan tentang, serta seluruh harta kekayaan koperasi dan kebennaran pembukuan
- Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan dari siapapun
Segala hasil tugas dan wewenangnya itu harus
dirahasiakan terhadap pihak ke tiga.
Sesuai dengan dasar swadaya, suakarta, dan swasembada koperasi, maka sudah
sepatutnya kalau tiap tiap koperasi lebih mengutamakan pemeriksaan/pengawasan
intern daripada pemeriksaan ekstern. Apabila pemusatan pemusatan koperasi telah
terbentuk, maka merupakan bagian dari tugas idiilnya, Gabungan Koperasi atau
Induk Koperasi mempunyai aktivitas untuk melakukan pemeriksaan terhadap tata
kehidupan koperasi koperasi yang menjadi anggotanya.
Untuk kepentingan mendidik pada anggota dan agar kesegaran tugas pengawasan
dapat terjamin, sudah selayaknya kalau masa jabatan badan pemeriksa di atur
lebih pendek dari pada masa jabatan pengurus koperasi.
d.
Dewan Penasihat
Kalu kita dalami kedudukan dewan penasehat ini, dapatlah
dikatakan bahwa dewan ini sebenarnya tidak tergolong sebagai alat perlengkapan
koperasi. Para anggota dewan ini bukan anggota anggota koperasi yang
bersangkutan, melainkan tenaga tenaga ahli dalam bidang perkoperasiaan yang
disetujui oleh rapat anggota untuk secara tetap mengembalikan nasihat nasihat
kepada pengurus bagi kelancaran jalannya koperasi serta usahanya. Anggota
anggota dewan penasiat tidak mempunyao hak suara baik dalam rapat anggota,
maupun daam rapat pengurus.
e.
Staf Pegawai Koperasi
Merupakan tenaga tenaga yang diangkat oleh pengurus
dengan tugas sehari hari membantu pekerjaan pengurus. Tenaga tenaga ini
karenanya bertanggungjawab kepada pengurus.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya
20 (dua puluh) orang, (pasal 6, ayat [1] ). UU No. 25/1992 tentang
Perkoperasian “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan. (pasal 1, ayat [1] )
Hakekat dasar koperasi adalah
perkumpulan individu yang memiliki tujuan yang sama dan bersama secara gotong
royong menuju tujuan tersebut berdasarkan asas kekeluargaan.Dasar Hukum Pembentukan &
Pengelolaan Koperasi
Ø
1. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Ø PP No. 9
Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Kegiatan
usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya
melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota
koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasal 1, ayat [1] ).Kegiatan
usaha simpan pinjam dilaksanakan.Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Bentuk Organisasi,Pendirian,Pembukaan
Jaringan Pelayanan Simpan Pinjam,Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan dalam
Pendirian KSP Primer/Sekunder Persyaratan Pengelola .Syarat-Syarat
serta proses pembentukan koperasi yaitu :Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit
Simpan Pinjam (USP),Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki
usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
Struktur
Intern Organisasi Koperasi: Rapat
Anggota, Pengurus Koperasi, Badan Pemeriksa, Dewan Penasihat, Staf Pegawai
Koperasi.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar