Minggu 4.
PENGELOLAAN SUMBER DAYA
INDONESIA
1. MASALAH SUMBER DAYA ALAM
STRUKTUR PENGELOLAAN SDA
SDA Indonesia sangatlah melimpah baik yang dapat diperbaharui maupun tidak
diperbaharui. Namun, cara pengelolaan di Indonesia masih menyedihkan. Contoh nyata,
Indonesia sangat kaya akan hutan. Banyak Negara yang bergantung pada oksigen
yang dihasilkan dari hutan Indonesia itu sendiri namun banyak pihak justru
membakar hutan untuk kepentingan pribadi. Ini sangat merugikan Indonesia baik
dari segi alam maupun segi ekonomi.
Selain Indonesia harus kehilangan beberapa hektar, Indonesia pun harus
mengganti rugi dari akibat ini semua. Permasalahan lainnya adalah keterbatasan
kemampuan pengelolaan Indonesia. Contoh nyata adalah adanya shale gas pada
Indonesia. Shale gas ini sedang ramai dibicarakan karena menjadi alternative
dari pembelian minyak yang biasa kita impor dari Arab. Cadangan shale gas pada
Indonesia sendiri cukup besar yaitu sebesar 574 TCF dari total cadangan dunia sebesar 6622 TCF.
Cadangan Shale gas lebih besar dibandingkan CBM sekitar 453,3 TCF dan gas bumi
334,5 TCF. Indonesia memiliki 11 cekungan untuk shale gas ini. Indonesia memang kaya
akan sumber daya alam. Namun Indonesia belum memiliki kemampuan yang memadai
untuk mengelola ini. Padahal kalau Indonesia bisa memproduksi ini, perekonomian
Indonesia akan meningkat.
2. KEBIJAKKAN SUMBER DAYA ALAM
STRUKTUR PENGUASAAN INDONESIA
Arah
Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN
1999 – 2004:
1. Mengelola sumber daya alam dan
memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat
dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi
sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi
dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3. Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam
pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan
yang tidak dapat balik.
4. Mendelegasikan secara bertahap
wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan
pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup
sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
5. Mendayagunakan sumber daya alam
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian
fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan,
kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang
pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1.Melakukan pengkajian ulang
terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor
yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2. Mewujudkan optimalisasi
pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi
kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan
nasional.
3. Memperluas pemberian akses
informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan
mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah
lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4. Memperhatikan sifat dan
karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya
meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5. Menyelesaikan
konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus
dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin
terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6. Menyusun strategi
pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan
memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
Parameter Kebijakan PSDA Bagi
Pembangunan Berkelanjutan:
1. Desentralisasi dalam
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan
pendekatan ekosistem, bukan administratif.
2. Kontrol sosial masyarakat dengan
melalui pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta
masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan
kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara
sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses
perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada
pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
3. Pendekatan utuh menyeluruh
atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada
parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus
menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan
keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem
dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
4. Keseimbangan antara eksploitasi
dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
5. Rasa keadilan bagi rakyat
dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Keadilan ini tidak
semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi
mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
3. DOMINASI SUMBER DAYA ALAM DI
INDONESIA
Di
Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu badan usaha milik negara dan
badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersbut sama-sama mengelola sumber daya
alam Indonseia. Pada sektor hutan, Indonesia memiliki PT Perkebunan Nusantara
dan 274 perusahaan pemegang HPH dengan area seluas 20.899.673 ha. Sedangkan
perusahaan kehutanan yang masuk dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT
Perkebunan Nusantara, dan PTInhutani.Pada sektor air, di Indonesia terdapat
satu perusahaan yakni Perum JasaTirta yang salah satu bidang usahanya adalah
menyediakan air baku, sedang perusaah air (air minum) di Indonesia terdapat 50
perusahaan air minum dalam kemasan. Pada sektor migas hanya terdapat satu
perusaahaan negarayaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta
berjumlah 41. Asetpertamina hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang
aset perusahaanswasta mencapai 710.190 barel. Hampir seluruh
sektor mineral batubara yangada di Indonesia dikelola oleh badan usaha
swasta, seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara,
PT Newmont Minahasa Raya dan lainsebagainya.
Berdasarkan data-data di atas,
maka dapatlah diketahui bahwasanya pengelolaan sumberdaya alam dilakukan
oleh badan usaha swasta daripada badan usaha milik negara. Sehingga tujuan
pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan sumberdaya alamagaknya
sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telahdidominasi
oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap bangsaIndonesia bisa
dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak.
SDA Indonesia sangat melimpah ruah,
hal ini membuat bangsa lain tertarik dengan Indonesia. Namun sayang, SDM kita
jumlahnya masih sedikit ketimbang dengan SDAnya. Kami rasa dengan
sedikitnya SDM pun kita masih bisa mengelola SDA kita dengan mandiri, namun
banyak dari SDM kita yang memilih mengelola SDA negeri orang lain dengan alasan
materi. Sebenarnya tidak sepenuhnya salah, di zaman sekarang siapa sih
yang tidak mau uang ? Sejak zaman Alm Presiden Soekarno, banyak perusahaan
asing yang ingin mengambil alih SDA Indonesia, namun Presiden Soekarno
menolaknya, menurut beliau perusahaan asing hanyalah monopoli keuangan,
kapitalisme, dan neolib. Presiden Soekarno juga pernah menolak bantuan dari IMF
yang menurut beliau hanya akan memberati keuangan negara. Soekarno percaya
dengan kemampuan rakyatnya sendiri. Banyak perusahaan asing yang menekan
kontrak dengan pemerintahan Indonesia sejak era pemerintahan Alm Soeharto hingga
sekarang (Presiden SBY) telah mengakar di negeri ini, contoh saja Freeport,
Chevron, Shell, Suzuki, Honda, Yamaha, dll.
Yang perlu di perhatikan adalah agar
kepemilikan saham asing di industri nasional tidak begitu dominan, sebab bila
itu terjadi maka perekonomian nasinal bisa pincang. Dominasi pihak asing
kini semakin meluas dan menyebar pada sektor-sektor strategis perekonomian.
Pemerintah disarankan menata ulang strategi pembangunan ekonomi agar hasilnya
lebih merata dirasakan rakyat dan berdaya saing tinggi menghadapi persaingan
global.
Per Maret 2011 pihak asing
telah menguasai 50,6 persen aset perbankan nasional. Dengan demikian, sekitar
Rp 1.551 triliun dari total aset perbankan Rp 3.065 triliun dikuasai asing.
Secara perlahan porsi kepemilikan asing terus bertambah. Per Juni 2008
kepemilikan asing baru mencapai 47,02 persen. Hanya 15 bank yang menguasai
pangsa 85 persen. Dari 15 bank itu, sebagian sudah dimiliki asing. Dari total
121 bank umum, kepemilikan asing ada pada 47 bank dengan porsi bervariasi. Tak
hanya perbankan, asuransi juga didominasi asing. Dari 45 perusahaan asuransi
jiwa yang beroperasi di Indonesia, tak sampai setengahnya yang murni milik
Indonesia. Kalau dikelompokkan, dari asuransi jiwa yang ekuitasnya di atas Rp
750 miliar hampir semuanya usaha patungan. Dari sisi perolehan premi, lima
besarnya adalah perusahaan asing. Hal itu tak terlepas dari aturan pemerintah
yang sangat liberal, memungkinkan pihak asing memiliki sampai 99 persen saham
perbankan dan 80 persen saham perusahaan asuransi.Pasar modal juga demikian.
Total kepemilikaninvestor asing 60-70 persen dari semua saham perusahaan yang
dicatatkan dan diperdagangkan di bursa efek.Pada badan usaha milik negara
(BUMN) pun demikian. Dari semua BUMN yang telah diprivatisasi, kepemilikan
asing sudah mencapai 60 persen. Lebih tragis lagi di sektor minyak dan gas.
Porsi operator migas nasional hanya sekitar 25 persen, selebihnya 75 persen
dikuasai pihak asing. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Migas Kementerian
ESDM menetapkan target porsi operator oleh perusahaan nasional mencapai 50
persen pada 2025. Tinggal masalah teknis. Karena tak gampang asing dipaksa
melepaskan kepemilikannya begitu saja. Jadi ya pakai tenggat waktu yang cukup
misalnya 10 tahun harus dilepas ke pihak nasional dalam porsi tertentu. Dan
mudah-mudahan di kurun waktu tersebut swasta nasional juga sudah punya sumber
keuangan yang cukup untuk membeli saham asing tersebut.
Dengan kepemilikan nasional yang
lebih dari asing pada sektor-sektor strategis, diyakini perputaran perekonomian
nasional akan semakin kuat dan baik. Kebangkitan ekonomi nasional yang
diinginkan banyak orang akan benar-benar terjadi. Tapi benarkah akan seperti
itu? Semuanya kembali pada mentalitas bangsa dan kepemimpinan nasional.
Indonesia pernah melakukan nasionalisasi kepemilikan asing di masa lalu. Dan
kemudian kembali asing mendominasi. Jangan-jangan permasalahannya bukan pada
berapa besar kepemilikan nasional, tapi bagaimana mengelola seberapapun yang
kita miliki.
Sumber:
bappenas.go.id/index.php/download_file/.../6845/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar